News

Kongres Aktivis Indonesia Akan Gelar Aksi Jilid II, Desak DPRD Sultra Buka RDP dan Polda Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM

×

Kongres Aktivis Indonesia Akan Gelar Aksi Jilid II, Desak DPRD Sultra Buka RDP dan Polda Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id – Kongres Aktivis Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid II dengan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar secara terbuka dugaan penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan penyaluran BBM bersubsidi ke sektor pertambangan.

Selain mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan, KAI juga meminta Polda Sultra mengusut secara profesional dan transparan serta menindak pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM.

Aksi jilid II tersebut disebut sebagai bentuk lanjutan dari pengawalan terhadap persoalan distribusi BBM di Sulawesi Tenggara. KAI meminta DPRD tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi BBM untuk dimintai penjelasan.

Pihak yang didesak hadir dalam RDP antara lain perusahaan transportir BBM yang menjadi sorotan, Pertamina Patra Niaga, instansi pengawasan, serta aparat penegak hukum.

“Kami datang ke DPRD bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Kami meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait dan membuka persoalan ini secara terang,” tegas perwakilan Kongres Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026).

Menurut KAI, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari asal BBM, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, tujuan pengiriman hingga kesesuaian penggunaannya.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat hukum bertindak sesuai ketentuan dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.

KAI secara khusus meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap perusahaan transportir yang diduga terlibat dalam distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Mereka meminta aparat memeriksa legalitas pengangkutan, dokumen perjalanan, asal dan tujuan BBM, jenis BBM yang diangkut, serta pihak-pihak yang menerima atau menggunakan BBM tersebut.

KAI juga menyoroti dugaan praktik “kencing BBM”, yakni dugaan pengeluaran sebagian BBM dari tangki sebelum mencapai tujuan resmi. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.

“Jangan hanya berhenti pada sopir atau pelaku di lapangan. Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang memiliki peran, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegas KAI.

KAI juga meminta DPRD Sultra segera memanggil perusahaan transportir dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme distribusi BBM di Sulawesi Tenggara.

RDP dinilai penting untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus membuka informasi mengenai tata kelola distribusi BBM, khususnya apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan dan pemanfaatannya.

KAI juga mendorong adanya pengawasan bersama yang melibatkan DPRD, aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga dan instansi teknis terkait.

“Kami ingin persoalan ini terang. Siapa yang mengangkut, dari mana BBM berasal, ke mana dibawa, siapa penerimanya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan. Semua harus bisa dijelaskan,” kata perwakilan KAI Sultra.

Selain RDP, KAI meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang nantinya terbukti menyalahgunakan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta barang bukti maupun aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana ditindak sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan bukti yang cukup.

KAI menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian dari lembaga berwenang.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum dan pemeriksaan dilakukan secara transparan. Kalau terbukti melanggar, tindak. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik,” ujarnya.

Kongres Aktivis Indonesia Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari DPRD Sultra, Pertamina Patra Niaga, instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Bagi KAI, pengawasan distribusi BBM bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan barang yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah.

Aksi jilid II itu yang akan dilakukan menjadi penegasan bahwa Kongres Aktivis Indonesia tidak ingin persoalan dugaan penyalahgunaan BBM berhenti sebagai polemik. Mereka meminta DPRD membuka ruang RDP dan aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti.













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *