News

Developer di Gowa Klaim Bayar Rp350 Juta, Progres Timbunan Baru 23,9 Persen

×

Developer di Gowa Klaim Bayar Rp350 Juta, Progres Timbunan Baru 23,9 Persen

Sebarkan artikel ini

Gowa, Potretnusantara.co.id – Perselisihan proyek penimbunan lahan senilai Rp1 miliar terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Developer mengaku telah membayar Rp350 juta kepada pihak pelaksana, namun pekerjaan yang dilakukan disebut baru mencapai 23,9 persen dari total volume yang diperjanjikan.

Proyek tersebut berlokasi di pinggir Jalan Parawisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Developer, Munawwir (26), mengatakan pekerjaan penimbunan terhenti karena pihak pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perseteruan antara pemilik lahan, developer, dan pihak yang memegang kontrak pekerjaan penimbunan.

Dalam perjanjian kerja sama bermaterai yang ditandatangani pada Sabtu, 25 April 2026, Munawwir tercatat sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua berinisial HD mendapat pekerjaan penimbunan lahan dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.

Perjanjian tersebut mengatur pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah menggunakan loader serta Bomag. Pemadatan dengan Bomag dilakukan setiap satu meter, sementara tinggi timbunan ditetapkan 10 sentimeter dari permukaan jalan.

Untuk area jalan, material yang digunakan berupa batu cadas sebagaimana tercantum dalam uraian pekerjaan pada perjanjian.

Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak berlangsung sejak 27 April hingga 27 Juni 2026 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1 miliar.

Pembayaran kepada pihak kedua disepakati dilakukan secara bertahap berdasarkan persentase volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Pembayaran dilakukan ketika pekerjaan mencapai 20 persen, 50 persen, dan 70 persen, sedangkan pelunasan dilakukan setelah pekerjaan mencapai 100 persen.

Munawwir membantah tudingan bahwa dirinya maupun pemilik lahan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Ia mengatakan pembayaran seharusnya disesuaikan dengan progres pekerjaan yang dapat dibuktikan di lapangan.

“Kita dituding tidak melakukan pelunasan. Padahal orang yang sebelumnya kita percaya melakukan penimbunan tidak menyelesaikan timbunannya sesuai kontrak atau perjanjian kerjasama,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Munawwir, pihak pelaksana justru meminta pembayaran tambahan meski pekerjaan belum mencapai persentase yang disepakati dalam kontrak.

“Malahan, kita diperas dan diminta uang Rp450 juta. Seolah-olah timbunannya sudah 45 persen. Pihak penimbun juga tidak mau menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak,” tuturnya.

Ia menyebut permintaan pembayaran tersebut tidak disertai data yang menunjukkan volume material timbunan yang telah masuk ke lokasi.

“Sebelum ditimbun kita beri Rp50 juta pada 28 April 2026. Pada 12 Juni 2026, setelah itu minta lagi uang diberi Rp300 juta namun dengan cara mengancam. Akhirnya saya kasih karena diancam. Jadi total uang yang sudah diberikan sebanyak Rp350 juta,” akunya.

Munawwir mengatakan berdasarkan perhitungan progres pekerjaan, pembayaran yang semestinya diberikan baru sekitar Rp239 juta.

“Dalam progres pengerjaan. Saya seharusnya hanya membayar Rp239 juta sesuai volume timbunan. Kami menuntut agar dana kami dikembalikan Rp111 juta, bukan malah menagih lagi Rp100 juta,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak menolak kewajiban pembayaran selama progres pekerjaan dapat dibuktikan sesuai kesepakatan.

“Kita bukan tidak mau membayar, tetapi kita lihat bagaimana progres pengerjaan untuk disesuaikan pembayarannya,” imbuh Nawir, sapaan akrabnya.

Perselisihan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sulsel. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/636/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Munawwir mengaku laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, penyerobotan, serta penutupan lahan yang sedang digarap.

Ia juga membantah informasi yang menyebut pekerjaan penimbunan lahan Gardenia Land dilakukan atas perintah anggota Krimum Subdit 2 Polda Sulsel.

“Kami melakukan penimbunan tanpa perintah pihak kepolisian seperti pemberitaan yang beredar,” tegasnya.

Munawwir menyebut tim ukur bersama penyidik Polda Sulsel telah melakukan pengukuran volume timbunan di lokasi. Pengukuran tersebut, kata dia, disaksikan oleh pihak terlapor, HD, dan pemilik lahan sebagai pelapor.

*”Tim ukur bersama penyidik Polda Sulsel telah melakukan pengukuran volume timbunan dan disaksikan oleh terlapor (HD) dan pemilik lahan sebagai pelapor. Hasil volume timbunan yang masuk di lokasi sebanyak 23,9 persen,”* lanjutnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Muhammad Ali (48), mengatakan dirinya merasa dirugikan akibat perselisihan dalam pengerjaan lahan tersebut.

*”Saya selaku pemilik lahan merasa dirugikan sehingga melapor ke Mapolda Sulsel karena lahan saya diserobot dan ditutup. Bahkan dia mengancam rumah saya akan disegel,”* jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan dan laporan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Pihak yang disebut dalam laporan sebagai terlapor berinisial HD belum memberikan keterangan dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *