Jakarta, Potretnusanatara.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut diberlakukan mulai, Senin (3/8/2026), layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat saat mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran kini tidak lagi harus menghadapi waktu tunggu yang tidak pasti. Melalui Pengukuran Terjadwal, petugas ukur ditargetkan datang ke lokasi paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Setelah proses pengukuran dilakukan, hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat **6,2 hari**, masih di atas target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.
Menurut Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal bukan sekadar perubahan mekanisme pelayanan, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
Evaluasi terhadap penerapan layanan tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.














