Oleh: Rifa’i Pattola Ketua KAMMI Mandar Raya
Opini Publik, Potretnusanatara.co.id – Konon Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalimat itu indah dibaca dalam buku pelajaran kewarganegaraan, pidato kenegaraan, dan ruang-ruang seminar. Sayangnya, di mata sebagian masyarakat, realitas sering kali tampak jauh berbeda.
Rakyat menyaksikan seorang warga yang diduga mencuri seekor ayam meninggal dunia akibat amuk massa sebelum sempat membela diri di hadapan pengadilan. Di saat yang sama, publik juga melihat tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis menjalani proses hukum dengan seluruh hak proseduralnya tetap dijamin. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat hadir menjaga keamanan di sekitar proses hukum tersebut.
Ironinya bukan terletak pada perlindungan terhadap tersangka korupsi. Itu memang kewajiban negara sebagai bagian dari hak asasi manusia, Namun Ironinya justru ketika perlindungan yang sama gagal diberikan kepada rakyat kecil yang nyawanya direnggut sebelum hukum sempat bekerja.
Seolah-olah nyawa rakyat kecil lebih murah daripada prosedur hukum.
Mungkin ayam memang lebih cepat menggerakkan kemarahan massa dibanding triliunan rupiah uang negara yang hilang akibat korupsi. Atau mungkin kita memang sudah terbiasa marah kepada orang miskin, tetapi terlalu sopan kepada mereka yang mengenakan jas, berdasi, dan datang dengan iring-iringan penasihat hukum.
Korupsi merampas masa depan bangsa. Korupsi menghilangkan kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang layak, merusak pelayanan kesehatan, memperlambat pembangunan, dan memperbesar kemiskinan. Dampaknya dirasakan oleh jutaan orang selama bertahun-tahun.
Sebaliknya, pencurian ayam tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai aturan. Namun, apakah pelanggaran itu layak dibalas dengan hukuman mati oleh massa? Tentu tidak. Karena jika itu dibenarkan, berarti kita telah mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan emosi sesaat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika negara tampak selalu hadir setelah tragedi terjadi. Garis polisi dipasang, olah tempat kejadian perkara dilakukan, pernyataan belasungkawa disampaikan. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: mengapa negara tidak mampu hadir sebelum nyawa melayang?
Negara juga harus memperkuat upaya pencegahan konflik di tingkat masyarakat. Kehadiran aparat keamanan, pemerintah desa, serta unsur pembinaan masyarakat harus lebih proaktif mendeteksi potensi konflik agar tindak pidana tidak berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghukum pelaku setelah kejadian, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan sejak awal.
Di sisi lain, rakyat juga menyaksikan berbagai polemik penggunaan APBN bernilai triliunan rupiah yang memunculkan perdebatan mengenai prioritas belanja negara. Sementara pemerintah sibuk menjelaskan berbagai proyek strategis, masih ada warga yang hidup dalam tekanan ekonomi sedemikian berat hingga diduga nekat melakukan pelanggaran hukum demi bertahan hidup.
Inilah ironi yang sesungguhnya. Negara begitu piawai menghitung nilai proyek, tetapi sering terlambat menghitung nilai sebuah nyawa.
Hukum akhirnya tidak lagi diukur dari bunyi pasal-pasalnya, melainkan dari persepsi masyarakat terhadap cara negara memperlakukan orang kecil dan orang besar. Ketika persepsi itu terus melebar, maka yang terkikis bukan hanya kepercayaan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga keyakinan bahwa keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.
Negara tentu tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri. Seluruh pelaku pengeroyokan harus diproses sesuai hukum. Namun pekerjaan negara tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Negara juga harus memperbaiki akar persoalan: kemiskinan, ketimpangan sosial, dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebab apabila rakyat mulai percaya bahwa hukum hanya bekerja optimal setelah korban menjadi jenazah, sementara keadilan terasa lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan aparat, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.
“Jika hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa pelakunya, rakyat tidak akan mencari keadilan dengan tangan mereka sendiri. Dan jika negara mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata, mungkin tidak akan ada lagi orang yang diduga mencuri demi bertahan hidup. Keadilan sejati bukan sekedar menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan, kesempatan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”.














