News

Segel Massa Dibuka, PNM Wonomulyo Diduga Abaikan Tuntutan Penghentian Aktivitas

×

Segel Massa Dibuka, PNM Wonomulyo Diduga Abaikan Tuntutan Penghentian Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Polemik dugaan pencairan pinjaman fiktif yang menyeret sejumlah nasabah PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), terus bergulir. Di tengah tuntutan warga agar aktivitas kantor dihentikan, sementara pegawai PNM Mekaar Wonomulyo tetap melanjutkan aktivitas operasional. Ditemukan Enam Orang pegawai dua diantaranya Kepala Kantor PNM Mekaar Wonomulyo dan Admin PNM Mekaar berada di kantor pada malam hari, Sabtu (25/7/2026).

Keberadaan sejumlah pegawai di dalam kantor tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya massa telah menyegel Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo pada Jumat (24/7/2026). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk desakan agar seluruh aktivitas operasional dihentikan sampai dugaan pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah mendapatkan penyelesaian.

Namun, sehari setelah penyegelan, warga mendapati gerbang kantor kembali terbuka dan sejumlah pegawai berada di dalam gedung. Warga menduga gerbang kantor yang sebelumnya ditutup dan disegel telah dibuka secara sepihak oleh pihak PNM tanpa persetujuan massa yang melakukan penyegelan.

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga setempat, gerbang kantor kembali terbuka dan terdapat beberapa orang di dalam kantor. Warga tersebut kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan siapa yang berada di dalam gedung. Ia mengaku sempat mendapat bentakan dari Kepala PNM Mekaar Unit Wonomulyo ketika hendak menanyakan identitas orang-orang yang berada di kantor.

“Saya cuman bertanya orang manaki, tapi langsung dijawab dengan nada marah, na bilang jangan maki tau,” terangnya saat dimintai keterangan oleh Tim Potretnusanatara.co.id.

Sejumlah warga kemudian mengecek lokasi untuk memastikan kondisi kantor yang sebelumnya telah disegel. Dari pengecekan tersebut, warga mendapati sejumlah pegawai PNM Mekaar berada di dalam kantor. Kepala PNM Unit Wonomulyo dan admin perusahaan juga disebut berada di lokasi.

Bagi warga, dibukanya kembali kantor setelah penyegelan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tuntutan massa dalam aksi sehari sebelumnya. Warga menilai PNM tidak semestinya membuka kembali kantor secara sepihak sebelum persoalan dugaan pencairan pinjaman fiktif yang dikeluhkan nasabah mendapatkan kejelasan.

Mendapat informasi adanya aktivitas di Kantor PNM Mekaar Wonomulyo, suami salah seorang korban bersama sejumlah mahasiswa kemudian mendatangi lokasi. Korban juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Awalnya saya diberitahu salah seorang warga yang kebetulan bertetangga dengan kantor PNM. Kalau di kantor ada beberapa orang, semaunya ada perempuan. Sebelum kelokasi saya langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” kata Panji Abd Mannang.

Nasrul selaku Koordinator Aksi mengatakan, tindakan membuka kembali kantor yang sebelumnya telah disegel bertentangan dengan tuntutan massa. Menurut dia, penyegelan dilakukan karena PNM dinilai belum memberikan pertanggungjawaban atas persoalan yang dialami sejumlah warga.

“Tuntutan kami kan jelas bahwa apabila PNM tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kantor ini disegel dan dihentikan segala aktivitasnya,” katanya.

Situasi kemudian memanas ketika warga dan pegawai PNM saling mempertegas sikap. Warga meminta agar tidak ada aktivitas di dalam kantor selama proses penyelesaian persoalan korban berlangsung.

Di sisi lain, Adel selaku admin PNM Mekaar Wonomulyo menegaskan bahwa kegiatan operasional, khususnya penagihan terhadap nasabah, tetap harus berjalan. Menurut dia, penghentian penagihan akan berdampak terhadap ribuan nasabah lainnya.

“Kalau masalah penagihannya berlanjut, tidak bisa kita sembarang hentikan ini. Ribuan nasabah ndak bakalan ini mau, masa mau dikasih merah semua namanya,” tegas Adel.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan antara warga dan pihak PNM. Warga meminta agar penagihan terhadap nasabah yang mengaku menjadi korban dihentikan sementara hingga persoalan mereka mendapatkan penyelesaian.

Sementara itu, pihak PNM menyampaikan bahwa persoalan yang dialami korban akan tetap dipertanggungjawabkan dan diselesaikan melalui kantor PNM Cabang Makassar. Namun, proses penagihan terhadap nasabah lain tetap akan dilakukan.

“Silahkan disegel tapi kami tetap bisa menagih toh pak,” ujar Adel.

Massa pun menyatakan sikap bahwa jika ditemukan adanya aktivitas operasional selama penyegelan masih berjalan, mereka akan siap menggelar unjuk rasa dengan menggalang massa lebih banyak dari sebelumnya.

“Kalau begitu kami akan demo kembali dengan massa yang lebih banyak,” Tegas Panji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *