Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena masih ditemukan berlangsung di SPBU Takkatidung, Kecamatan Polewali, meski sebelumnya telah menjadi keluhan para sopir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi Rabu (15/7/2026), sejumlah pengendara sepeda motor diduga membawa jerigen yang disembunyikan di bagian depan jok kendaraan menggunakan karung maupun plastik. Kendaraan tersebut kemudian masuk secara bergantian ke area pengisian BBM subsidi.
Dari hasil pengamatan, jerigen-jerigen tersebut diisi oleh petugas SPBU, sementara antrean masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi tetap berlangsung. Aktivitas serupa terlihat terjadi berulang kali sehingga memunculkan dugaan adanya pengisian BBM subsidi menggunakan wadah yang bukan untuk konsumsi langsung kendaraan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Pasalnya, dugaan praktik serupa baru saja disoroti dalam RDP DPRD Polewali Mandar pada 8 Juli 2026. Saat itu, sejumlah sopir secara terbuka mengeluhkan maraknya dugaan pelangsiran BBM di sejumlah SPBU yang dinilai menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, kondisi ini berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Situasi seperti ini juga dapat memperpanjang antrean serta membuka ruang bagi penyalahgunaan barang yang memperoleh subsidi dari negara.
Karena itu, PT Pertamina Patra Niaga sebagai penanggung jawab penyaluran BBM bersubsidi dituntut tidak hanya mengandalkan mekanisme pengawasan administratif, tetapi juga memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif. Pengawasan yang lemah hanya akan memperbesar ruang bagi praktik yang diduga menyimpang untuk terus berulang.
Aparat penegak hukum juga diharapkan segera melakukan penelusuran atas temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga pemilik SPBU yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut belum memberikan tanggapan. Pihak wartawan juga telah berupaya meminta keterangan kepada petugas SPBU, namun belum memperoleh respons.
Publik kini menunggu langkah nyata dari PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Jika dugaan praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas, maka tujuan penyaluran subsidi untuk melindungi masyarakat justru berpotensi meleset dari sasaran.














