News

Aksi Damai Desak Musycab Pramuka Polman Taat AD/ART, Massa: Konstitusi Organisasi Tidak Boleh Dikalahkan Kekuasaan

×

Aksi Damai Desak Musycab Pramuka Polman Taat AD/ART, Massa: Konstitusi Organisasi Tidak Boleh Dikalahkan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Sejumlah kader dan purna pengurus Gerakan Pramuka menggelar aksi damai di Polewali Mandar untuk memprotes pelaksanaan Musyawarah Cabang (Musycab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Polewali Mandar, Rabu (8/7/2026). Mereka menilai proses musyawarah tersebut menyisakan persoalan karena diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

Dalam Aksi tersebut dikoordinatori oleh Purna Dewan Kerja Ranting Mapilli, Deby Akbar. Massa membawa beberapa tuntutan agar seluruh tahapan Musycab dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan Ketua Kwartir Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (9) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Ketentuan itu menyebutkan bahwa calon Ketua Kwartir Cabang harus aktif di Gerakan Pramuka dalam lima tahun terakhir.

Menurut Deby Akbar selaku Koordinator Aksi, mengatakan syarat tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan karena menjadi dasar legitimasi kepemimpinan organisasi.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas administrasi. AD/ART adalah konstitusi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota tanpa pengecualian. Kalau konstitusi diabaikan, maka legitimasi hasil Musycab juga patut dipertanyakan,” kata Deby Akbar dalam orasinya.

Selain persoalan pencalonan, massa juga menyoroti tahapan persidangan Musycab yang dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Dalam aturan tersebut, Musyawarah Cabang wajib memuat penyampaian, pembahasan, dan pengesahan laporan pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti, termasuk pertanggungjawaban keuangan, serta penyampaian hasil pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa keuangan Kwartir Cabang.

Bagi massa aksi, agenda tersebut merupakan tahapan pokok yang semestinya diselesaikan sebelum memasuki proses pemilihan ketua.

Deby menegaskan aksi yang mereka lakukan bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap konstitusi organisasi.

“Kami tidak sedang melawan seseorang. Kami sedang menjaga marwah Gerakan Pramuka. Organisasi sebesar Pramuka harus berdiri di atas aturan, bukan di atas kepentingan atau kekuasaan siapa pun,” kata dia.

Ia mengatakan Gerakan Pramuka selama ini dikenal sebagai organisasi pendidikan karakter yang mengajarkan disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, menurut dia, setiap dugaan penyimpangan prosedur seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

“Jangan sampai peserta didik diajarkan taat aturan, tetapi para pemimpinnya justru memberikan contoh sebaliknya. Konstitusi organisasi harus menjadi pedoman tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Deby.

Melalui aksi damai tersebut, massa mendesak agar pelaksanaan Musyawarah Cabang dievaluasi sesuai ketentuan AD/ART Gerakan Pramuka. Mereka juga meminta seluruh persyaratan pencalonan, tahapan persidangan, serta mekanisme pertanggungjawaban organisasi dijalankan secara utuh demi menjaga independensi, legitimasi, dan kehormatan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *