Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melaksanakan reunifikasi keluarga terhadap seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori penyandang disabilitas mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar bernama Kundini, Kamis (2/7/2026).
Kundini dipulangkan kepada keluarganya di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah melalui proses penelusuran identitas dan koordinasi lintas daerah.
Sebelumnya, Kundini ditemukan dalam kondisi terlantar dan hidup di kawasan Pantai Bahari Polewali. Dinas Sosial kemudian melakukan penanganan awal dengan membawa yang bersangkutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menelusuri data kependudukannya. Namun, hasil pencarian tidak menemukan identitas Kundini dalam basis data kependudukan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses asesmen, Kundini mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang. Berbekal informasi tersebut, Dinas Sosial Polewali Mandar berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Duampanua untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keluarga Kundini berhasil ditemukan di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Kundini telah meninggalkan rumah selama kurang lebih dua bulan tanpa memberikan kabar sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Proses reunifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Sumarni, S.Sos., M.M., atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, S.K.M., M.Kes.
Andi Sumarni mengatakan pihak keluarga menerima kepulangan Kundini dengan penuh haru dan rasa syukur. Proses serah terima juga disaksikan oleh Camat Duampanua dan Lurah Pekkabata yang menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penanganan klien pascareunifikasi.
“Pihak keluarga menerima Kundini dengan penuh haru dan rasa syukur. Proses serah terima klien disaksikan serta diterima oleh Camat Duampanua dan Lurah Pekkabata, yang sekaligus menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penanganan klien pascareunifikasi,” ujar Andi Sumarni.
Ia menambahkan, keluarga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial atas upaya penjangkauan, penelusuran identitas, hingga pemulangan Kundini ke tengah keluarganya.
“Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atas upaya penjangkauan, penelusuran identitas, dan pemulangan Kundini sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Polewali Mandar memberikan edukasi kepada keluarga agar segera mengurus administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Kundini.
Langkah tersebut dinilai penting agar yang bersangkutan dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi, serta berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Selain itu, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas identitas hukum, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik secara setara.
Dinas Sosial Polewali Mandar menyebut kegiatan reunifikasi ini menjadi bagian dari terminasi atau pengakhiran proses layanan sosial setelah klien berhasil dipulangkan dan diterima kembali oleh keluarganya. Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah setempat tetap dilakukan sebagai bagian dari pemantauan pascareunifikasi guna memastikan keberlanjutan pelayanan dan perlindungan terhadap Kundini.














