Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara kepada SPBU 74.913.64 Sarampu di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sanksi berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Juni 2026.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, membenarkan pemberian sanksi tersebut. Menurut dia, keputusan diambil setelah adanya laporan dan temuan terkait pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Sudah berlaku tanggal 18,” kata Rainer saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, (19/6/2026).
Manajer SPBU Sarampu, Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa SPBU yang dikelolanya sedang menjalani masa skorsing.
“Sudah, dari kemarin berlaku sampai tanggal 24,” katanya.
Sanksi itu muncul di tengah sorotan terhadap dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang selama ini disebut terjadi di SPBU tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Serikat Nelayan Indonesia (SNI), aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar diduga berlangsung pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WITA.
SNI menduga sejumlah kendaraan roda empat, seperti Toyota Kijang dan Suzuki APV, digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar sebelum kembali diperjualbelikan di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Ahmad mengakui adanya aktivitas pengisian BBM pada malam hari. Namun ia menyebut sebagian besar konsumen merupakan nelayan yang menggunakan kendaraan roda empat karena tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken.
“Kita ada batasan pengisian Rp400 ribu sampai Rp500 ribu, dan mereka bolak-balik. Kalau tangki modifikasi saya tidak tahu,” kata Ahmad pada 3 Juni 2026.
Serikat Nelayan Indonesia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap nelayan yang bergantung pada BBM subsidi untuk melaut. Menurut perwakilan SNI, Muh Ifrad, stok BBM di sejumlah kesempatan telah habis sejak pagi sehingga mengganggu aktivitas nelayan.
“Kejadian seperti ini sangat merugikan nelayan yang bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika pagi hari stok sudah habis, aktivitas mereka ikut terganggu,” kata Ifrad.
SNI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. Organisasi itu juga meminta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU diperketat agar kuota yang disediakan pemerintah tepat sasaran.














