DaerahHukumLingkunganNewsPeristiwa

Sudah Ada Aktivitas Fisik, AMDAL PSEL Bantargebang Belum Rampung, Saling Lempar Tanggung Jawab Mencuat

×

Sudah Ada Aktivitas Fisik, AMDAL PSEL Bantargebang Belum Rampung, Saling Lempar Tanggung Jawab Mencuat

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Potretnusantara.co.id – Proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik, Sabtu (20/6/2026).

Pasalnya, aktivitas fisik berupa pengurugan lahan telah berlangsung, sementara proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berada pada tahap penyusunan dan konsultasi publik.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik AMDAL PSEL yang diselenggarakan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara di Kelurahan Ciketingudik. Forum ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan AMDAL guna menghimpun saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat terhadap rencana pembangunan proyek tersebut.

Sekretaris Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Ciketingudik, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa pada prinsipnya GP Ansor mendukung pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah di wilayah Bantar Gebang. Namun demikian, pihaknya memberikan sejumlah catatan penting yang telah disampaikan melalui surat tanggapan resmi kepada penyelenggara.

Menurut Taufik, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian serius meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar, mitigasi dampak lingkungan, serta jaminan manfaat sosial yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat terdampak.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan PSEL karena tujuannya untuk membantu mengurangi persoalan sampah di Bantar Gebang. Namun ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga mitigasi dampak lingkungan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga sekitar”, ungkap Taufik.

Dalam sesi diskusi, Taufik juga mempertanyakan aktivitas pengurugan lahan yang telah berjalan di lokasi proyek, sementara dokumen AMDAL masih dalam proses penyusunan dan belum memperoleh persetujuan akhir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak konsultan AMDAL dari PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara menjelaskan bahwa penyediaan lahan, koordinasi lokasi, serta sejumlah aspek terkait pembangunan fisik merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.

“Terkait penyediaan lahan dan koordinasi lokasi proyek, hal tersebut merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi”, ujar perwakilan konsultan AMDAL PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah peserta forum. Taufik menilai pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, pengembang proyek, dan pihak terkait lainnya perlu dijelaskan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kami berharap segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan proyek ini memiliki dasar yang jelas dan tertuang secara hitam di atas putih. Jangan sampai ketika muncul persoalan di kemudian hari justru terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat. Karena ini proyek strategis nasional, prosesnya harus benar-benar matang serta memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat”, tegasnya.

GP Ansor Ciketingudik berharap Pemerintah Kota Bekasi, PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan transparansi, dan membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan PSEL tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah dan energi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan serta kesejahteraan warga sekitar.

Penulis: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *