News

Musda VI NIBA DIY Dorong Pembaruan UU Ketenagakerjaan yang Berkeadilan dan Perluasan Program Sembako Murah

×

Musda VI NIBA DIY Dorong Pembaruan UU Ketenagakerjaan yang Berkeadilan dan Perluasan Program Sembako Murah

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Potretnusanatara.co.id– Musyawarah Daerah (Musda) VI NIBA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar pada Minggu (14/6/2026) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penguatan program perlindungan sosial bagi masyarakat.

Pada Forum tersebut menegaskan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi harus diselesaikan sebelum tenggat waktu pada Oktober 2026. Proses penyusunannya diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan pekerja, partisipasi yang bermakna, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Musda VI NIBA DIY menilai bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan saat ini sekaligus menjaga iklim investasi dan mendorong pemerataan pendapatan.

Selain membahas isu ketenagakerjaan, forum juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya biaya hidup layak. Menurut peserta Musda, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan pelemahan nilai tukar rupiah berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Karena itu, Musda VI NIBA DIY merekomendasikan agar program sembako murah diperluas jangkauannya sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok rentan di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam Musda VI NIBA DIY diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja serta perlindungan sosial masyarakat secara berkelanjutan.

Adapun rekomendasi Musda VI NIBA DIY sebagai berikut:

1. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan pembaruan UU Ketenagakerjaan sesuai mandat Mahkamah Konstitusi sebelum batas waktu Oktober 2026.

2. Memastikan pembaruan UU Ketenagakerjaan menjamin perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hubungan kerja, upah yang layak, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Mendorong proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan.

4. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan guna mencegah pelanggaran norma kerja dan menjamin pelaksanaan regulasi secara efektif.

5. Mendorong pemerintah daerah dan pemerintah pusat memperluas program sembako murah sebagai instrumen menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

6. Memastikan program sembako murah tepat sasaran, mudah diakses, serta menjangkau pekerja sektor informal, buruh, dan kelompok masyarakat rentan.

7. Mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Musda VI NIBA DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja serta masyarakat luas.

Musd NIBA VI DIY menolak segala bentuk pengurangan hak normatif pekerja dalam proses pembaruan UU Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *