Makassar, Potretnusantara.co.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai aturan dan menggunakan material tanah urug yang berasal dari tambang berizin resmi.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penggunaan tanah urug merupakan bagian dari metode *cover soil* dalam pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh proses pembenahan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang menyebabkan timbunan menggunung. Selain memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, Pemkot juga menerapkan metode penutupan sampah menggunakan tanah urug untuk mengurangi bau, menekan penyebaran penyakit, serta meminimalkan pencemaran lingkungan.
Amin menegaskan langkah ini merupakan bagian dari transformasi TPA Antang dari sistem open dumping menuju sanitary landfill dan controlled landfill sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami Benahi sekarang,” sambung Amin.
Ia menambahkan, pengadaan tanah urug dilakukan melalui e-katalog dan seluruh material berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.
Amin juga membantah anggapan bahwa tanah urug digunakan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, material tersebut khusus digunakan untuk mendukung pembenahan TPA Antang.
“Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” katanya.
Material tanah urug tersebut berasal dari tiga perusahaan pemegang IUP, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Maros.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Amin. (*)













