HukumPemilu

MK: Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan Bisa Gugur

×

MK: Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan Bisa Gugur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Maya Novita Sari dkk, Senin (25/5/2026).

Dalam putusan nomor: 128/PUU/XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa “Daftar bakal calon Legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”.

MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan tersebut tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat asas kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemilu yang adil, sekaligus menekan diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *