News

Ritsu Oktriadi Wakabid Hukum dan HAM DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sultra

×

Ritsu Oktriadi Wakabid Hukum dan HAM DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Potretnusantara.co.id-Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, walaupun peringatan buruh internasional sudah lewat beberapa waktu lalu namun semangat perjuangan kita masi tetap ada, dalam momemtum itu Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia melalui Bidang Hukum dan HAM secara resmi membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kaum buruh dan rakyat pekerja di Sulawesi Tenggara, Rabu (13/5/2026)

Posko ini dibentuk sebagai ruang pengaduan, konsultasi hukum, serta pendampingan bagi para pekerja yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh perusahaan. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas masih banyaknya praktik hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebih tanpa upah lembur, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GMNI Sultra, Ritsu Oktriadi, S.H., menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum politik untuk memperkuat perjuangan kaum buruh sebagai bagian dari rakyat tertindas yang harus memperoleh perlindungan negara.

“Buruh adalah bagian dari kaum marhaen yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan, tetapi ironisnya masih kerap menjadi pihak yang paling rentan mengalami eksploitasi. Negara harus hadir, dan ketika negara lalai, maka gerakan rakyat harus mengambil posisi membela mereka,” ujar Ritsu.

Menurutnya, GMNI sebagai organisasi perjuangan ideologis yang berpijak pada ajaran Soekarno, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk berada di garis depan dalam membela hak-hak kaum pekerja. Kaum marhaen, termasuk buruh, tidak boleh terus diposisikan sebagai alat produksi tanpa perlindungan hak yang layak.

Posko pengaduan ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, seperti:

Upah tidak dibayarkan atau tidak sesuai UMK;
Jam kerja melebihi ketentuan tanpa pembayaran lembur;
Tidak adanya perjanjian kerja;
Tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan;
PHK sepihak;
Intimidasi dan diskriminasi di tempat kerja;
Bentuk pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

DPD GMNI Sultra menilai masih banyak pekerja di berbagai sektor yang mengalami pelanggaran hak namun memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, minim akses bantuan hukum, atau tidak memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Oleh karena itu, posko ini juga akan memberikan edukasi hukum kepada pekerja agar memahami hak konstitusional dan hak normatif yang dijamin undang-undang.

Ritsu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas perjuangan bersama rakyat pekerja. Pihaknya siap mengawal setiap pengaduan melalui langkah mediasi, advokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak boleh semena-mena memperlakukan buruh. Hak pekerja bukan pemberian, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak buruh adalah bentuk ketidakadilan yang harus dilawan bersama,” tutup Ritsu.

DPD GMNI Sultra mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara untuk tidak takut menyuarakan haknya. Bersama pekerja, lawan ketidakadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *