Kendari, Potretnusantara.co.id – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026 Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM menyampaikan seruan tegas kepada seluruh perusahaan agar meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kesejahteraan buruh.
Adv. Ritsu Oktriadi, S.H., menegaskan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja telah dipenuhi secara layak dan berkeadilan.
“Hari Buruh adalah pengingat bahwa di balik setiap pertumbuhan ekonomi, ada peran besar para pekerja. Karena itu, perusahaan wajib taat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai dasar perlindungan hak buruh,” tegasnya.
Ia menyoroti masih adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti upah yang tidak layak, minimnya jaminan sosial, serta kondisi kerja yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurutnya, pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kesejahteraan buruh tidak boleh dinegosiasikan. Perusahaan harus memastikan implementasi penuh terhadap hak normatif pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja yang aman dan manusiawi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Negara harus hadir. Pengawasan tidak boleh lemah, dan penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang abai terhadap hak buruh,” ujarnya.
Di momentum ini, ia juga mengajak seluruh elemen buruh untuk terus memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional serta membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang bagi stabilitas usaha dan kesejahteraan bersama.












