EkonomiNewsOpini

Upah Layak Dan Kesejahteraan Buruh

×

Upah Layak Dan Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Muhammad Alwi, S.Sy.,M.E.I

(Akademisi UIN Palopo)

Opini Publik, Potretnusantara.co.id Upah layak dan kesejahteraan buruh bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan cermin paling jernih tentang arah pembangunan sebuah negara. Di balik angka pertumbuhan ekonomi yang kerap dibanggakan, tersembunyi realitas yang lebih sunyi, sejumlah buruh bekerja penuh waktu, tetapi masih bergulat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar.

Perdebatan mengenai upah buruh selama ini cenderung terjebak dalam dikotomi lama antara tuntutan pekerja dan kekhawatiran dunia usaha. Buruh dianggap menuntut terlalu tinggi, sementara pengusaha dinilai terlalu menekan biaya tenaga kerja.  Namun, cara pandang seperti ini menyederhanakan persoalan yang jauh lebih struktural. Masalah upah bukan sekadar tarik menarik kepentingan, melainkan berkaitan erat dengan model ekonomi yang selama ini dianut.

Sebagian besar sektor industri masih bertumpu pada keunggulan biaya murah. Dalam logika ini, buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan seminimal mungkin agar produk tetap kompetitif. Akibatnya, kenaikan upah kerap dipersepsikan sebagai ancaman terhadap investasi dan pertumbuhan. Padahal, pendekatan ini justru menempatkan ekonomi dalam jebakan berupah rendah yang sulit ditembus.

Berbagai kajian ekonomi menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh memiliki hubungan erat dengan produktivitas. Pekerja yang memperoleh upah layak cenderung lebih sehat, lebih fokus, dan memiliki motivasi kerja yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berkontribusi pada peningkatan kualitas produksi dan efisiensi usaha. Dengan kata lain, upah bukan sekadar beban biaya, melainkan investasi terhadap kualitas tenaga kerja.

Sayangnya, kebijakan pengupahan masih sering terjebak pada pendekatan administratif. Penetapan upah minimum yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi kerap tertinggal dari realitas di lapangan. Harga kebutuhan pokok mulai dari pangan, transportasi, hingga perumahan melaju lebih cepat daripada penyesuaian upah. Akibatnya, daya beli buruh tidak meningkat secara signifikan, bahkan dalam banyak kasus justru mengalami penurunan.

Situasi ini semakin kompleks dengan meningkatnya fleksibilitas pasar tenaga kerja. Praktik kerja kontrak dan alih daya yang semakin luas memang memberikan ruang adaptasi bagi perusahaan. Namun, bagi buruh, kondisi ini sering kali berarti ketidakpastian pendapatan, minimnya jaminan sosial, dan lemahnya posisi tawar. Ketika status kerja tidak stabil, maka kesejahteraan pun menjadi rapuh.

Tidak dapat dipungkiri, dunia usaha menghadapi tekanan yang nyata, terutama dalam menghadapi persaingan global. Namun, menjadikan upah buruh sebagai variabel penyesuaian utama bukanlah strategi yang berkelanjutan. Negara-negara yang berhasil meningkatkan daya saing justru menempuh jalur yang berbeda, mereka berinvestasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat perlindungan tenaga kerja, dan mendorong inovasi industri. Dengan demikian, daya saing dibangun di atas nilai tambah, bukan sekadar ongkos murah.

Dalam konteks ini, peran negara menjadi sangat menentukan. Negara tidak cukup hanya berfungsi sebagai penengah antara buruh dan pengusaha, tetapi harus hadir sebagai perancang kebijakan yang visioner. Penetapan upah minimum harus benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar kompromi statistik. Di saat yang sama, pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat agar aturan yang ada tidak berhenti di atas kertas.

Lebih jauh, perluasan jaminan sosial menjadi agenda yang tidak bisa ditunda. Banyak pekerja, terutama di sektor informal, masih berada di luar sistem perlindungan yang memadai. Padahal, tanpa jaring pengaman yang kuat, guncangan ekonomi sekecil apa pun dapat langsung menurunkan kualitas hidup mereka secara drastis.

Di sisi lain, peningkatan keterampilan tenaga kerja juga menjadi kunci penting. Upah yang lebih tinggi harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas. Investasi pada pendidikan dan pelatihan vokasi tidak hanya akan meningkatkan daya saing tenaga kerja, tetapi juga memberi ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh tanpa harus bergantung pada upah murah. Di sinilah sinergi antara kebijakan upah dan strategi pembangunan sumber daya manusia menjadi krusial.

Lebih dari sekadar persoalan ekonomi, kesejahteraan buruh juga berkaitan erat dengan stabilitas sosial. Ketimpangan yang terus melebar berpotensi memicu ketegangan yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Buruh yang merasa tidak mendapatkan imbalan yang adil atas kerja kerasnya akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus legitimasi kebijakan publik dan mengganggu iklim investasi itu sendiri.

Karena itu, sudah saatnya perdebatan mengenai upah buruh diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif, bagaimana membangun sistem ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga adil dan inklusif? Kenaikan upah tidak boleh lagi dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari seberapa luas manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di garis depan produksi. Buruh bukan sekadar angka dalam statistik tenaga kerja, melainkan manusia yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Jika mereka yang bekerja keras setiap hari masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang layak, maka pertumbuhan yang dibanggakan layak dipertanyakan. Sebab, ekonomi yang sehat seharusnya tidak hanya menciptakan keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan untuk hidup dengan bermartabat. Tanpa itu, kesejahteraan akan tetap menjadi retorika, dan keadilan sosial hanya akan tinggal janji.

“Penulis adalah Ketua Program Studi Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Palopo”.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *