Makassar, Potretnusantara.co.id – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”.
Rakor tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang dalam sambutannya menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia mengungkapkan bahwa masih sekitar 70 persen tanah APL di Sulawesi Selatan belum tersertifikasi, sehingga perlu percepatan penataan dan legalisasi aset.
“Tanah yang telah tersertifikasi memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi,” ujar Andi Sudirman.
Ia juga menyoroti masih banyaknya aset negara yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukan, yang berpotensi menjadi beban dan menghambat pembangunan.

Lebih lanjut, Andi Sudirman menegaskan bahwa penertiban dan pengelolaan aset yang baik merupakan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan produktif. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai strategi utama dalam mencegah praktik korupsi, khususnya di sektor pertanahan yang dinilai rawan penyimpangan.

“Pelayanan pertanahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem, serta didukung integrasi data antarinstansi untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan,” kata Edi. Ia juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada kualitas layanan publik yang diberikan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor sebagai langkah konkret dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mendukung penuh implementasi program kerja sama antara ATR/BPN dan KPK.

“Kami berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pertanahan, termasuk melalui percepatan sertifikasi tanah dan integrasi data untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong investasi di daerah,” ujar Suwardi.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat pengawasan guna menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan profesional. Selain itu, Suwardi menyatakan kesiapan Kabupaten Soppeng untuk berperan aktif dalam program nasional tersebut, termasuk melalui penerapan digitalisasi layanan pertanahan.
Rakor ini turut diisi dengan penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta diskusi strategi percepatan sertifikasi tanah dan penguatan sistem pengawasan layanan pertanahan. Kegiatan dihadiri oleh staf ahli kementerian, tenaga ahli menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Di akhir, Suwardi menegaskan pentingnya pemerataan akses terhadap tanah melalui program redistribusi.
“Kami juga mendorong optimalisasi redistribusi tanah objek landreform kepada petani penggarap yang memenuhi syarat, agar tercipta keadilan sosial-ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.












