Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar akan mulai menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal pada 28 April 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah sekaligus memilih petugas ukur yang akan bertugas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong transparansi, ketertiban, dan akuntabilitas dalam proses layanan pertanahan.
“Mulai 28 April 2026, kami menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat dapat memilih sendiri waktu dan petugas ukur. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan layanan yang transparan, tertib, dan akuntabel,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, masyarakat diminta untuk memastikan sejumlah persyaratan telah dipenuhi sebelum pengukuran dilakukan. Persyaratan tersebut meliputi pemasangan patok batas tanah secara jelas, adanya persetujuan batas dari pihak terkait, serta memastikan objek tanah tidak dalam kondisi sengketa.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memastikan patok batas tanah sudah terpasang, ada persetujuan batas, serta tidak dalam sengketa sebelum pengukuran dilakukan,” pungkasnya.
Kantor Pertanahan mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal guna mempercepat proses administrasi pertanahan yang lebih profesional dan terpercaya.














