Majene, Potretnusantara.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi demonstran atas nama Ucok dkk kembali digelar, Kamis (16/4/2026), dengan agenda mediasi antara pelapor dan pihak DPRD Majene. Alih-alih menjadi ruang penyelesaian damai melalui pendekatan restorative justice (RJ), forum tersebut justru berakhir tanpa kesepakatan.
Proses mediasi berlangsung alot. Pihak DPRD Majene menyatakan belum dapat mengambil keputusan untuk berdamai tanpa persetujuan kolektif pimpinan. Sikap ini dinilai memperlihatkan ketidakjelasan tanggung jawab dalam menentukan arah penyelesaian perkara.
Dalam mediasi, DPRD Majene mengajukan syarat perdamaian berupa jaminan dari para terdakwa untuk tidak lagi melakukan demonstrasi dan pengrusakan. Syarat tersebut menuai sorotan karena dinilai melampaui semangat RJ.
Pasalnya, para terdakwa hingga kini belum terbukti melakukan tindakan pengrusakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Di sisi lain, permintaan untuk tidak kembali berdemonstrasi dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
“Belum dapat memutuskan untuk berdamai dan akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan apakah RJ bagi terdakwa diterima atau tidak,” demikian disampaikan dalam forum mediasi.
Sejumlah pihak menilai, syarat yang diajukan DPRD berpotensi menggeser fungsi restorative justice dari upaya pemulihan menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil. Perdamaian, dalam konteks ini, dinilai seolah disyaratkan dengan sikap diam dari para terdakwa.
Akibatnya, mediasi dinyatakan buntu dan ditunda. DPRD Majene akan menggelar rapat pimpinan sebelum menentukan sikap resmi. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pendekatan birokratis yang ditempuh justru menghambat penyelesaian perkara. Lebih jauh, kasus ini dinilai menjadi preseden penting terkait bagaimana hukum digunakan dalam merespons aksi demonstrasi.
Jika perdamaian mensyaratkan pembatasan hak menyampaikan pendapat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para terdakwa, tetapi juga ruang kebebasan sipil di daerah.













