Kendari, Potretnusantara.co.id – Mantan Direktur Utama Perumda Utama Sulawesi Tenggara periode 2019–2024 berinisial LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait kerja sama investasi pertambangan senilai Rp3,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor dari PT Zhejiang New World menyampaikan sejumlah pernyataan.
Pertama, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang dinilai profesional dalam menangani perkara hingga menetapkan LSO sebagai tersangka. Mereka juga mendesak penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka guna memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.
Kedua, kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan milik tersangka. Langkah tersebut dinilai penting sebagai jaminan restitusi untuk memulihkan kerugian klien sebesar Rp3,5 miliar. Permintaan ini merujuk pada Pasal 179 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana demi melindungi hak korban.
Ketiga, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan tersangka berdampak negatif terhadap iklim investasi serta mencoreng citra Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara di mata investor asing. Disebutkan, kerja sama tersebut terjalin karena tersangka saat itu bertindak secara resmi atas nama Direktur Utama perusahaan daerah (BUMD).
Kuasa hukum pelapor berharap penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kontak Media:
Kuasa Hukum Pelapor
PT Zhejiang New World
Dedi Ferianto, SH., CMLC
DF & Partners Law Firm
CP/WA: 0811-4037-393












