Jakarta, Potretnusantara.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan lahan sawah guna mendukung target swasembada pangan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tiga kebijakan utama, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun demikian, Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS, sementara di tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.
Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai langkah awal penguatan perlindungan lahan pertanian.

“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjutnya.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah dinilai menjadi kunci dalam mendukung swasembada pangan. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperkuat kebijakan melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan perluasan ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.













