Makassar, Potretnusantara.co.id – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin (3/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset kawasan Tanjung Bunga sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak GMTD dalam RDP yang telah memasuki pertemuan ketiga harus diikuti langkah konkret dari pihak pengembang.
“Pada rapat ketiga ini kami berharap ada langkah nyata dari GMTD. Kami meminta site plan menyeluruh kawasan Tanjung Bunga segera diserahkan agar proses verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat,” kata Azwar dalam rapat.
Selain persoalan aset fisik, DPRD juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di perusahaan tersebut. DPRD mendorong transparansi dalam pembagian dividen serta membuka peluang penambahan porsi saham Pemkot Makassar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, H. Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan fasum dan fasos adalah kewajiban mutlak pengembang. Selama aset itu belum diserahkan, pemerintah tidak bisa menggunakan dana APBD untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung pada masyarakat karena fasilitas publik yang rusak tidak dapat segera diperbaiki oleh pemerintah.
“Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Jalan rusak atau lampu jalan yang bermasalah tidak bisa langsung ditangani karena status asetnya belum jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengungkapkan adanya ketimpangan tanggung jawab dalam pemeliharaan prasarana di kawasan GMTD. Menurutnya, pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan drainase dan prasarana sarana utilitas (PSU), meski secara aturan tanggung jawab tersebut masih berada di pihak pengembang sebelum dilakukan serah terima.
“Di lapangan kami sering melakukan pemeliharaan drainase dan prasarana di wilayah GMTD, padahal secara aturan hal itu masih menjadi tanggung jawab pengembang sebelum diserahterimakan,” kata Aril.
Masalah retribusi persampahan juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Berdasarkan volume sampah yang dihasilkan serta ketentuan dalam Peraturan Wali Kota terbaru, kontribusi retribusi sampah dari GMTD dinilai masih sangat rendah.
Pihak kecamatan menyebut nilai retribusi yang dibayarkan seharusnya bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari yang dibayarkan saat ini.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Syarifuddin Sijaya, menyatakan RDP berjalan sesuai harapan dan pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari pihak GMTD terkait komitmen yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut.
“RDP ini berjalan sesuai harapan. Kami menunggu tindak lanjut dari GMTD atas komitmen yang telah dibahas dalam rapat,” ujarnya.
Selain membahas persoalan fasum dan fasos, rapat juga menyinggung beberapa isu strategis lain, di antaranya percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, rotasi jabatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga disebut sebagai langkah penyegaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja pembangunan kota.
Pemerintah Kota Makassar dan DPRD berkomitmen mengawal proses penyerahan fasum dan fasos hingga PT GMTD memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun fisik demi kepentingan masyarakat.












