AgamaReligi

Puasa: Mendudukkan Makna “Shaūm” Dan “Shiyām”

×

Puasa: Mendudukkan Makna “Shaūm” Dan “Shiyām”

Sebarkan artikel ini

Oleh: Juman Rofarif

Kajian Ramadhan, Potretnusantara.co.id Anda tentu sudah akrab dengan ayat Alquran mengenai kewajiban puasa:

Adv

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”.

Anda juga tentu hafal niat puasa Ramadan dalam bahasa Arab:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adāi fardhi syahri ramadhāni hādzihis sanati lillāhi ta’āla”.

Nah, Apakah Anda menyadari bahwa diksi yang digunakan dalam ayat kewajiban puasa tadi adalah “shiyām”, sementara diksi yang digunakan dalam niat puasa berbahasa Arab tadi adalah “shaūm”?

Al-Qur’ān menyebut puasa dengan kata “shiyām”, tapi kenapa niat puasa menggunakan kata “shaum”? Apa perbedaan “shiyām” dan “shaūm”? Apa hikmah dari penggunakan kata “shiyām” dalam ayat kewajiban puasa tadi? Dan apa hikmah penggunaan kata “shaūm” dalam niat puasa?

“Shaūm” dan “Shiyām” adalah bentuk mashdar dari kata “shāma–yashūmu”. Keduanya sama-sama disebut dalam Al-Qur’ān. “Shaūm” disebutkan sekali, yaitu dalam surah Maryām ayat ke-26:

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seseorang, katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar shaum untuk Tuhan Yang Maha Pemurah; aku tidak akan berbicara dengan seorang pun pada hari ini.”

Jumhur Mufassir mengartikan kata “shauma” dengan shamt (perihal diam, perihal tidak berkata-kata—menahan diri dari berkata-kata). Arti itu dipertegas dengan kalimat berikutnya: “Falan ukallima al-yauma insiyya”; Aku tidak akan berbicara dengan seorang pun pada hari ini.

Sedangkan “shiyām” dalam Al-Qur’ān disebutkan sembilan kali dalam tujuh ayat:

1- Dalam surah Al-Baqarah ayat ke-183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”.

2- Dalam surah surah Al-Baqarah ayat ke-187 (disebut dua kali):

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk berhubungan intim dengan istri-istri kalian” ….

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”…

3- Dalam surah Al-Baqarāh ayat ke-196 (disebut dua kali):

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban” …

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali”.

4- Dalam surah Al-Nisa ayat ke-92:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ
“Barang siapa tidak memperolehnya maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan tobat dari pada Allah”.

5- Dalam surah Al-Maidah ayat ke-89:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian maka kaffaratnya puasa selama tiga hari”.

6- Dalam surah Al-Māidah ayat ke-95:

وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ
“Barang siapa membunuhnya (hewan buruan ketika kalian sedang berihram–haji atau umrah) dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang adil di antara kalian sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kaffarat (membayar tebusan) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya”.

7- Dalam surah Al-Mujādalah ayat ke-4:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
“Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur”.

Seluruh kata “shiyam” di ketujuh ayat Al-Qur’ān itu bermakna Puasa secara Fikih, yaitu tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan intim sejak tiba waktu subuh hingga jumpa waktu maghrib—sebagaimana puasa yang sedang kita kerjakan pada Ramadhan ini.

Jadi, kata “shaūm” atau “shiyām” dalam al-Qur’ān digunakan secara berbeda.

“Shaum” dalam surah Maryām merujuk pada arti Umum, yaitu “al-imsāk ‘an ayyi fi’lin au qaulin kāna”/Menahan diri dari tindakan atau ucapan. Dalam konteks ayat itu, “shaum” tersebut berarti “menahan diri dari ucapan” atau “tidak berkata-kata” atau “diam”.

Dalam kamus Lisān al-‘Arab karya Ibnu al-Mandzur, “shaum” artinya “tark al-tha’ām wa al-syarrab wa al-nikah wa al-kalam” atau “tak makan, minum, berhubungan intim, dan berkata-kata”.

Sedangkan “Shiyām” di ketujuh ayat di atas merujuk pada arti spesifik, yaitu arti secara fikih:

“Imsak ‘an al-‘akl wa al-syurb wa al-jima’ min thulu’ al-fajr ila ghurub al-syams ma’a al-niyyah/”Tak makan, tak minum, dan tak berhubungan intim sejak fajar terbit hingga matahari terbenam”.

Kesimpulannya, perbedaan “shaūm” dengan “shiyām” adalah perihal umum dan khusus. “Shaūm” lebih umum daripada “shiyām”. Jika “shiyām” hanya digunakan untuk arti berpuasa secara fikih yaitu “menahan diri dari makan-minum-seks”, maka “shaum” digunakan untuk semua yang dimaksud dalam arti “menahan diri”.

Dalam beberapa redaksi Hadis, Nabi menggunakan kata “Shaūm” dan juga “Shiyām” untuk sama-sama menunjuk makna puasa secara fikih.

“La shauma fauqa shaumi dāwūda ‘alaihissalām shathr al-dahr. Shūmu yauman wa afthiru yauman”/Tidak ada puasa yang melebihi keutamaan puasa Nabi Dawud ‘alaihissalam, yaitu berpuasa dalam setengah tahun. Satu hari berpuasa, satu hari tidak berpuasa/selang-seling”. (H.R. Bukhāri)

“Ahabbu al-shalāti ilallāh shalātu dāwūda ‘alaihis salām. Wa ahabbu al-shiyāmi shiyāmu dāwūda”/Shalat yang paling disukai Allah adalah shalatnya Nabi Dawud dan Puasa yang paling disukai Allah adalah puasanya Nabi Dawud”. (H.R. Bukhāri)

“Shiyām” adalah bagian dari arti “shaūm”. Sementara, “shaūm” belum tentu berarti “shiyām”. Menahan diri dari angkara murka, menahan diri dari mengungkapkan rasa cinta, menahan diri dari mencaci sesama … semua itu disebut “shaūm” dan tidak bisa disebut “shiyām”.

Barangkali dari sini kita tahu hikmah kenapa dalam niat puasa yang digunakan adalah diksi “shaūm”, bukan “shiyām”

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adāi fardhi syahri ramadhani hadzihis sanati lillahi ta’ala”, yaitu, agar kita tak hanya berpuasa secara fikih, tak hanya menahan diri dari makan, minum, seks, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa secara fikih, tapi juga berpuasa dari segala hal dan sifat buruk. Menahan diri dari makan-minum-seks hanyalah bagian kecil dari shaum  yang kita niatkan dalam setiap berpuasa.

Dari sini kita juga tahu hikmah lain: kenapa yang diwajibkan oleh Allah adalah shiyām, bukan shaūm (yā ayyuhalladzīna āmanu kutiba ‘alaikum al-shiyām), yaitu karena shaūm  lebih berat daripada shiyām. Jika shiyām diwajibkan hanya pada siang hari pada bulan Ramadhan, maka shaūm diwajibkan pada setiap saat di sepanjang hayat kita.

Sekali lagi, Shaūm adalah capaian dari Shiyām.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *