AdvertorialPemerintahan

Biro Hukum Kemenag Lakukan Pendampingan Hukum atas Tanah Hibah untuk MIN 1 Kota Serang

×

Biro Hukum Kemenag Lakukan Pendampingan Hukum atas Tanah Hibah untuk MIN 1 Kota Serang

Sebarkan artikel ini

Kota Serang, Potretnusantara.co.id – Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama melakukan penelaahan permasalahan dan pendampingan hukum di Kantor Kementerian Agama Kota Serang pada 30–31 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian perlindungan hukum terhadap tanah hibah seluas 4.973 meter persegi dari Pemerintah Kota Serang.

Tanah hibah tersebut berlokasi di Jalan Kalodran Blok 004, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dan direncanakan untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Serang.

Adv

Pendampingan hukum dilakukan melalui koordinasi serta peninjauan lapangan guna memperoleh informasi mengenai kondisi terkini tanah hibah yang telah dicatatkan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau perkembangan proses sertipikasi tanah yang saat ini masih berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Serang.

Berdasarkan hasil penelaahan, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, As’ad Adi Nugroho, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait pengamanan dan pemanfaatan aset negara tersebut.

Rekomendasi itu meliputi penginputan data tanah ke dalam aplikasi SIMAK BMN, pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, serta melanjutkan proses sertipikasi tanah hingga tuntas.

Selain itu, Tim Biro Hukum dan KLN juga merekomendasikan pemasangan plang dan patok batas tanah sebagai bentuk pengamanan fisik Barang Milik Negara (BMN), serta pengajuan usulan pembangunan di atas lahan tersebut.

“Kami meminta agar setiap perkembangan dilaporkan. Hal ini penting untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara,” pungkas As’ad Adi Nugroho, Rabu (31/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *