Hukum

Guru AU Diduga Kuasai Tanah Secara Ilegal, Tim Hukum Djaya Jumain Bergerak

×

Guru AU Diduga Kuasai Tanah Secara Ilegal, Tim Hukum Djaya Jumain Bergerak

Sebarkan artikel ini

Berau, Kaltim, Potretnusa aqntara.co.id – Upaya mencari keadilan terus dimantapkan oleh Tim Hukum Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan. Dengan penuh keyakinan, kuasa hukum menyatakan siap melaporkan seorang oknum guru berinisial AU, yang diduga menyerobot tanah serta menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien mereka, Alimuddin.

Alimuddin menunjukkan optimisme dalam memperjuangkan haknya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini telah ia percayakan kepada tim advokat profesional yang mendampinginya.

“Saya yakin tim hukum akan mengembalikan hak-hak saya,” ujar Alimuddin dengan nada optimis melalui sambungan telepon.

Ketua Tim Hukum, Djaya, SKM, SH, LL.M, menjelaskan bahwa AU yang berdomisili di Kampung Ekasapta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum maupun izin dari pemilik yang sah.

Menurut Djaya, langkah persuasif melalui somasi sudah ditempuh secara maksimal.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, namun saudara AU tidak menunjukkan itikad baik. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya, Jumat (05/12/2025) pada awak media Potretnusantara.co.id.

Karena tidak adanya respons, tim hukum memastikan proses akan dibawa ke tahap penegakan hukum.

“Hari Senin, laporan resmi akan kami masukkan ke Polres Berau. Kami tidak ragu untuk menempuh jalur hukum demi memastikan hak klien kami dipulihkan,” tambah Djaya dengan nada tegas.

Alimuddin bersama tim kuasa hukumnya sepakat bahwa langkah menuju proses hukum adalah pilihan terbaik demi memperoleh kepastian, keadilan, dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah.

Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media memberikan ruang hak jawab, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya menghubungi Guru AU untuk meminta konfirmasi dan memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Media Potretnusantara.co.id, tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi AU atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab.

Aris, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *