DaerahNasional

Damkar Polman Ikuti Rakornas Kemendagri Bahas Pembagian Urusan Trantibumlinmas

×

Damkar Polman Ikuti Rakornas Kemendagri Bahas Pembagian Urusan Trantibumlinmas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – UPTD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Polewali Mandar menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada 2–3 Desember 2025 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan diikuti 495 peserta dari Bappeda, Satpol PP, Damkar dan BPBD seluruh Indonesia.

Rakor tersebut bertujuan mengevaluasi ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah bidang Trantibumlinmas berdasarkan tipologi dan beban kerja perangkat daerah, sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Direktur SUPD III Ditjen Bangda Kemendagri dalam sambutannya menegaskan bahwa Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar, mencakup penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub-urusan kebakaran dan bencana.

Isu utama yang mengemuka dalam rakor adalah masih terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP, BPBD, dan Damkar. Inventarisasi Ditjen Bangda menunjukkan banyak daerah masih menempatkan Damkar di bawah Satpol PP atau BPBD, yang berdampak pada lemahnya koordinasi dan posisi kelembagaan.

Kepala UPTD Damkar Polman, Imran, S.IP., M.M., menilai persoalan ini berpengaruh langsung terhadap pelayanan Damkar.

“Selama ini Damkar di daerah sering kali hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, padahal fungsinya sangat luas dan strategis, mulai dari pencegahan, inspeksi gedung, hingga penyelamatan. Kami berharap hasil rakor ini bisa memperkuat posisi Damkar sebagai dinas mandiri dengan kewenangan yang tegas,” ujar Imran seusai sesi diskusi.

Pada sesi paparan kedua, BNPB menyampaikan hasil kajian terkait pembagian kewenangan sub-urusan bencana sebagai dasar penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). BNPB menilai koordinasi penanggulangan bencana masih lemah akibat tumpang tindih peran antarinstansi serta keterbatasan SDM dan sarana prasarana.

BNPB juga menegaskan pentingnya peran Damkar sebagai garda terdepan penyelamatan dan mitigasi awal.

Dari sisi regulasi, Kemendagri melalui Aditia Santoso, S.H., M.H., menyampaikan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa revisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang BPBD sedang dalam proses harmonisasi.
Ia menekankan pentingnya penataan kewenangan agar fungsi operasional Damkar dan BPBD tidak lagi saling tumpang tindih.

Sesi terakhir yang dipimpin Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Sudira, S.Sos., M.AP., memaparkan capaian SPM Trantibumlinmas tahun 2019–2024. Rata-rata nasional mencapai 87 persen, dengan sub-urusan kebakaran 87 persen dan bencana 77 persen.

Meski demikian, ketimpangan antarwilayah masih tinggi, terutama di Maluku dan Papua. Bappenas menilai perlunya pendekatan desentralisasi asimetris dan penerapan SPM berbasis tipologi untuk menyesuaikan pembagian urusan dengan kapasitas daerah. Dukungan asistensi, dana dekonsentrasi, atau DAK tematik Trantibumlinmas dinilai penting, khususnya bagi daerah berisiko tinggi namun berfiskal rendah.

Seluruh masukan daerah, termasuk dari UPTD Damkar Polman, akan menjadi bagian dari naskah akademik revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemendagri dan Bappenas sepakat mendorong penguatan kewenangan daerah, peningkatan profesionalisme SDM, serta koordinasi lintas OPD guna memperkuat penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Rakor Pusda 2025 diakhiri dengan komitmen bersama bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang Trantibumlinmas akan menjadi prioritas harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam RPJMN 2025–2029, dengan dukungan Kemendagri, Bappenas, dan BNPB.

Sumber: Humas UPTD Damkar Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *