HukumKriminal

Edarkan Sabu dari Pinrang ke Mamuju, Pria 47 Tahun Dibekuk Polisi

×

Edarkan Sabu dari Pinrang ke Mamuju, Pria 47 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto/Humas Polresta-eorang pria berinisial DR (47), warga Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di Tangkap Satnarkoba Polresta Mammuju

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DR (47), warga Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Menurutnya, pelaku ditangkap saat mendistribusikan sabu menggunakan mobil pribadi di wilayah Kampung Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu,
  • 8 sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu,
  • 1 butir obat inex,
  • 1 pak sachet kosong,
  • 1 unit handphone android.
Barang Bukti Pelaku (Jenis Sabu)

“Pelaku mengakui barang tersebut ia bawa dari Kabupaten Pinrang untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mamuju,” ujar Sigit, Rabu (10/9/2025).

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus upaya penyelamatan generasi muda. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polresta Mamuju mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tandasnya.

(Humas Polresta Mamuju/Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *