Advertorial

DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

×

DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) 2025–2029 resmi disempurnakan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Sulbar kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).

Gubernur SDK menegaskan, proses penyusunan dokumen RPJMD telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi nasional serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

“Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan yang telah kami tindaklanjuti. RPJMD ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis, selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” ujar SDK.

Ia menambahkan, RPJMD Sulbar 2025–2029 disusun secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam arah kebijakan lima tahun mendatang, Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama atau Panca Daya, meliputi:

1. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

2. Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

4. Memperkuat infrastruktur, konektivitas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, termasuk peningkatan pelayanan dasar.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan evaluasi Kemendagri dan wajib diselesaikan maksimal tujuh hari setelah SK diterima.

“Secara umum, dokumen ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya ada satu poin yang masih perlu diselaraskan, yakni perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah. Kami menargetkan angka yang lebih optimis agar penurunan kemiskinan bisa dipercepat,” kata Junda.

Ia menegaskan, sesuai janji Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat kemiskinan di Sulbar ditargetkan turun 1 persen setiap tahun.

Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menambahkan seluruh rekomendasi teknis telah ditindaklanjuti, termasuk penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan penyesuaian nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 bisa segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tujuh hari setelah penetapan,” ujar Darwis.

Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat administrator lingkup Pemprov Sulbar yang mendampingi Gubernur SDK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *