AdvertorialPemerintahanSulBar

1.486 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi, SDK: Bukti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

×

1.486 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi, SDK: Bukti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Potretnusantara.co.id  – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, di Lapas Mamuju.

Usai memimpin upacara peringatan HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Gubernur Suhardi menyerahkan langsung remisi tersebut, disaksikan Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejati Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Dalam sambutannya, Sdk menyampaikan bahwa remisi adalah wujud kemanusiaan sekaligus bagian dari pembinaan pemasyarakatan.

“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Remisi ini implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi yang diberikan tahun ini terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

• Remisi umum diberikan setiap HUT RI kepada 693 napi, terdiri dari: Lapas IIB Polewali (272), Lapas III Mamasa (70), LPP Mamuju (30), Rutan Majene (72), Rutan Mamuju (127), Rutan Pasangkayu (114), dan LPKA Mamuju (8).

• Remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, diberikan kepada 793 napi, meliputi: Lapas IIB Polewali (314), Lapas III Mamasa (84), LPP Mamuju (35), Rutan Majene (72), Rutan Mamuju (148), Rutan Pasangkayu (124), dan LPKA Mamuju (8).

Ramdani menambahkan, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menunjukkan perubahan selama menjalani masa tahanan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *