Polewali, Potretnusantara.co.id – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil memenangkan sidang praperadilan atas gugatan Rahmatia Binti Baco Hasna terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol. Majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepadanya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali berlangsung sejak 5 hingga 11 Agustus 2025. Persidangan dipimpin hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H. Dalam gugatannya, Rahmatia mempersoalkan penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Tim Bidkum Polda Sulbar dipimpin Kombes Pol Hadi Winarno, didampingi Kompol Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowo, dan Briptu Dahri. Mereka berhasil mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon.

Rangkaian Sidang:
• 5 Agustus 2025: Pembukaan sidang dan pembacaan gugatan.
• 6 Agustus 2025: Jawaban termohon, replik, dan duplik.
• 7 Agustus 2025: Pembuktian dari kedua pihak.
• 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan.
• 11 Agustus 2025: Pembacaan putusan.
Putusan yang dibacakan pada 11 Agustus 2025 menetapkan penolakan penuh terhadap gugatan Rahmatia. Hakim juga memutuskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
“Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Polda Sulbar bekerja profesional dan sesuai prosedur,” ujar pihak Humas Polda Sulbar.

Saat ini, Bidkum Polda Sulbar masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Polewali untuk kelanjutan proses administrasi.
Humas Polda Sulbar / Editor: Dino













