HukumPeristiwaSulSel

Tak Terima Hartanya Dijual Sepihak: Mantan Istri Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi dengan Didampingi Kuasa Hukum

×

Tak Terima Hartanya Dijual Sepihak: Mantan Istri Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi dengan Didampingi Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Wajo, Potretnusantara.co.id – Seorang wanita berinisial AT (39), warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maningpajo, Kabupaten Wajo, melaporkan mantan suaminya, AZ (43), yang juga warga Desa Abbanuangnge, ke Polres Wajo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan harta gono-gini tanpa persetujuan AT.

AT datang ke kantor polisi pada Selasa (29/7/2025) siang, didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Aris S.Pd.I, S.H., M.A. Menurut AT, harta yang dipermasalahkan merupakan bagian dari harta bersama yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sengkang pada (24/7/2024).

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan AT, mantan suaminya diduga telah menjual sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nilai jual Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada pihak lain.

“Saya merasa dirugikan karena barang itu adalah hak saya juga. Tapi dia jual sendiri tanpa izin. Kami sudah punya putusan pengadilan, tapi dia langgar,” kata AT kepada Potret Nusantara pada Senin (4/8/2025).

Kuasa hukum AT, Muhammad Aris, S.Pd.I, S.H., M.A., menilai bahwa tindakan mantan suami kliennya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Ini bukan lagi perkara rumah tangga, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aris.

Sementara itu, pihak Polres Wajo membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap proses awal,” ujar salah satu staf KBO Reskrim Polres Wajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *