Polri

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang IRT di Pasangkayu Ditangkap

×

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang IRT di Pasangkayu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Potretnusantara.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (41) ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat di Dusun Jompi, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan dalam dompet milik tersangka.

“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah N. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam dompet yang diduga akan diedarkan,” ujar Kompol Eduard, Kamis (10/7/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Donggala. Saat ini, S masih dalam pengejaran polisi.

Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet warna krem, kotak kecil warna biru, dan satu unit handphone.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *