Pendidikan

Bantah Dugaan Bullying, Kepala SMAN 10 Konsel Tegaskan Tindakan Guru Murni Pembinaan Disiplin Siswa

×

Bantah Dugaan Bullying, Kepala SMAN 10 Konsel Tegaskan Tindakan Guru Murni Pembinaan Disiplin Siswa

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Kepala SMAN 10 Konsel, Liy SPd secara tegas menyatakan tidak ada unsur perundungan dalam pembinaan disiplin siswa tersebut.

“Dalam informasi yang beredar kan disebutkan dugaan, masih menduga, karena memang tidak ada bullying, penghinaan atau semacamnya. Guru itu pasti punya rasa sayang dan empati ke siswanya sebagai anak didiknya, tugasnya mendidik, tidak mungkin mau membully. Itu sudah bertentangan dengan nurani seorang guru,” ungkap Liy S.Pd, Sabtu (10/10/2026).

Menurut kepala sekolah, segala mekanisme yang dilakukan guru murni dalam rangka pembinaan dan pembimbingan karena siswa tersebut melakukan beberapa pelanggaran disiplin sekolah.

Pertama, kata Liy, siswa tersebut membawa handphone (HP) atau ponsel di lingkungan sekolah dan menampakkan dihadapan guru dan siswa lain padahal hal itu dilarang untuk seluruh siswa.

“Aturan larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah itu merupakan realisasi instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari 2026 yang menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB,” katanya.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, lanjutnya, pembatasan penggunaan ponsel diberlakukan sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan siswa, serta mencegah dampak negatif penggunaan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

“Bahkan dalam edaran itu, Dikbud Sultra juga mengimbau orang tua atau wali siswa agar turut mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pelanggaran kedua, sambung Liy, siswa dimaksud melakukan rekam video, live TikTok, dan aktivitas lain menggunakan handphone di dalam lingkungan sekolah khususnya di luar jam pelajaran atau saat waktu istirahat.

Padahal jelas aturan yang tidak membolehkan hal itu. Yang menjadi perhatian guru adalah siswa ini cenderung menampilkan area sensitif bagi seorang perempuan (bagian dada) dalam sejumlah videonya.

“Inilah yang ditegur oleh guru, selain karena bawa HP di sekolah. Bagian dada pada perempuan kan harus dijaga, tidak boleh diperlihatkan apalagi lewat media sosial, karena itu bagian aurat. Boleh berekspresi di media sosial, tapi jangan di dalam waktu efektif belajar di sekolah karena sudah ada aturannya, dan bermedia sosial harus tetap sopan,” ungkap Liy.

Pelanggaran ketiga, tambah dia, siswa tersebut membantah guru saat akan menyita handphone miliknya untuk sementara waktu sebagai salah satu prosedur pembinaan. Bahkan mengabaikan guru saat masih berbicara dan berlalu begitu saja.

Sebagai konsekuensi pelanggaran, siswa tersebut dipanggil dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Termasuk mengirimkan surat panggilan kepada orang tuanya sebagai bagian mekanisme pembinaan bersama. Namun, orang tua atau walinya tidak menghadiri undangan pihak sekolah.

Atas dasar itu, wali kelas siswa tersebut mengambil kebijakan agar tidak memasukkannya belajar hari itu sembari menunggu orang tuanya hadir di sekolah untuk dilakukan sharing dan bimbingan bersama. Prosedur ini adalah ketentuan Kemendikdasmen sebagai kemitraan dan komunikasi dua arah antara guru dan orang tua siswa.

Kepala sekolah mengaku akan melakukan pembinaan lanjutan agar tak ada lagi miss komunikasi, sehingga pembelajaran berlangsung dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *