News

PERMAHI Majene Desak Kapolda Sulbar Bebaskan Dua Warga yang Ditangkap dalam Aksi Penolakan TPA Salurano

×

PERMAHI Majene Desak Kapolda Sulbar Bebaskan Dua Warga yang Ditangkap dalam Aksi Penolakan TPA Salurano

Sebarkan artikel ini

Majene, Potretnusanatara.co.id – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene mengecam penangkapan dua warga Salurano yang disebut terlibat dalam aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Salurano, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Jumat (24/7/2026).

Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai penangkapan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi di muka umum. Ia menegaskan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar segera membebaskan dua warga Salurano yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai bahwa penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Gilang.

Menurut PERMAHI Cabang Majene, setiap tindakan penangkapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memenuhi prosedur yang berlaku. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta tetap menghormati hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.

PERMAHI juga menilai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam mengawal aksi masyarakat. PERMAHI menilai tindakan aparat dalam menangani aksi penyampaian aspirasi harus tetap mempertimbangkan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

PERMAHI Cabang Majene selanjutnya mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengevaluasi kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dua warga tersebut.

Menurut PERMAHI, penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan sipil maupun menghambat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya.

Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang hukum, PERMAHI Cabang Majene menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap dua warga tersebut. Mereka meminta agar hak-hak masyarakat tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.

“Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat,” tutup Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *