Makassar, Potretnusantara.co.id – Dinamika politik internal Partai Golkar Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan surat diskresi kepada Ilham Arief Sirajuddin (IAS) untuk mengikuti kontestasi pemilihan Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Namun di tengah menguatnya perbincangan publik, muncul tafsir yang dinilai keliru terkait makna diskresi tersebut. Sebagian pihak bahkan menggiring opini bahwa keluarnya surat diskresi merupakan sinyal mutlak dari DPP agar IAS otomatis menduduki kursi Ketua Golkar Sulsel.
Pandangan itu dinilai tidak sejalan dengan mekanisme dan tradisi demokrasi yang berlaku di internal Partai Golkar.
Menurut Barly RM, kader Golkar Sulsel, diskresi sejatinya bukan instrumen penentu kemenangan, melainkan fasilitas administratif yang memungkinkan seorang kader mengikuti kontestasi meski belum memenuhi persyaratan formal tertentu.
“Diskresi bukan tiket kemenangan. Diskresi hanya membuka pintu pencalonan bagi kader yang dianggap layak untuk bertarung meski terkendala syarat administratif tertentu,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, diskresi diberikan oleh Ketua Umum DPP kepada kader yang memiliki kapasitas dan rekam jejak politik, tetapi belum memenuhi syarat standar kepengurusan yang ditentukan dalam aturan organisasi, terutama terkait masa bakti kepengurusan.
Karena itu, surat diskresi kepada IAS tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung ataupun instruksi politik kepada pemilik suara di Musyawarah Daerah (Musda).
“Jika diskresi dianggap sebagai perintah memenangkan seseorang, maka untuk apa Musda dilaksanakan? Logika itu justru bertentangan dengan prinsip demokrasi internal yang selama ini dijaga Golkar,” kata Barly.
Ia menegaskan bahwa setelah hambatan administratif teratasi melalui diskresi, seluruh kandidat berada pada arena yang sama: mencari dukungan politik dari para pemegang hak suara.
Dalam mekanisme Musda Golkar, penentuan ketua tidak berada di tangan DPP semata, melainkan ditentukan oleh suara para peserta yang terdiri dari unsur DPD, DPC, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan, serta elemen partai lainnya yang memiliki hak suara sesuai ketentuan organisasi.
Karena itu, kemampuan membangun komunikasi politik, konsolidasi organisasi, dan meyakinkan pemilik suara tetap menjadi faktor utama penentu kemenangan.
“Diskresi memberi hak untuk maju, tetapi tidak pernah menjamin hak untuk menang. Yang menentukan adalah dukungan kader dan pemilik suara di Musda,” tegasnya.
Barly menilai, kehadiran diskresi kepada IAS seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional, bukan sebagai alasan untuk membangun narasi adanya intervensi pusat terhadap proses demokrasi di daerah.
Menurutnya, pendukung IAS kini memiliki tanggung jawab untuk membuktikan bahwa dukungan yang diperoleh dapat diterjemahkan menjadi dukungan nyata di tingkat akar rumput. Sebaliknya, kandidat lain juga memiliki ruang yang sama untuk meyakinkan pemilik suara melalui gagasan, program, dan konsolidasi politik yang sehat.
“Golkar adalah partai yang besar karena mampu memadukan disiplin organisasi dengan kompetisi yang terbuka. Tidak ada ruang bagi tafsir bahwa satu lembar surat dapat menggantikan suara kader,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kontestasi Musda harus menjadi ajang adu gagasan dan kapasitas kepemimpinan, bukan pertarungan narasi yang berpotensi memecah soliditas partai.
Pada akhirnya, siapa pun yang terpilih nanti harus memperoleh legitimasi dari proses demokrasi yang berjalan secara terbuka dan sesuai konstitusi partai.
“Diskresi hanya memastikan IAS boleh bertarung. Soal menang atau kalah, jawabannya bukan berada di dalam surat itu, melainkan di tangan kader-kader Golkar Sulawesi Selatan yang akan menentukan pilihannya di Musda nanti,” tutup Barly RM.














