NewsPartai Politik

Gugatan Rudi Fair Ditolak Mahkamah Partai, Perindo Dorong Percepatan PAW di DPRD Polman

×

Gugatan Rudi Fair Ditolak Mahkamah Partai, Perindo Dorong Percepatan PAW di DPRD Polman

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potrenusantara.co.id – Polemik pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus bergulir. Terbaru, Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan yang diajukan Rudi Fair terhadap keputusan pemecatannya.

Ketua DPW Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengatakan putusan Mahkamah Partai telah diterbitkan pada 3 Juni 2026 dan menguatkan keputusan partai terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Rudi Fair.

“Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi, setelah itu keluar, langsung kita tindaklanjuti surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman,” kata Andi Mappauda kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andi, pihaknya telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyampaikan surat rekomendasi kepada DPRD Polman dan KPU Polman sebagai dasar untuk memproses PAW.

Ia berharap kedua lembaga tersebut segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

Andi menjelaskan, meski Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan, Rudi Fair masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan ini sudah final dan mengikat, kalau Pak Rudi mau menggugat masih bisa di PTUN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa persoalan yang berujung pada pemberhentian Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dipenuhi.

Menurutnya, partai telah memberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian karena peringatan tersebut tidak diindahkan.

Andi menyebut besaran iuran anggota legislatif dari Partai Perindo mencapai Rp5 juta per bulan. Ia mengklaim Rudi Fair tidak pernah membayar iuran tersebut sejak dilantik sebagai anggota DPRD Polman.

“Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan, saya sudah beberapa kali ingatkan,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut terjadi akibat kelalaian yang bersangkutan dalam menjalankan kewajiban sebagai kader partai.

Menurut Andi, langkah tegas yang diambil Perindo juga menjadi bentuk penegakan disiplin organisasi bagi seluruh kader yang tidak mematuhi aturan partai.

Untuk diketahui, Rudi Fair merupakan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Polman III yang meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.

Pada Pemilu 2024, Rudi Fair terpilih sebagai anggota DPRD Polman dari Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara. Saat ini, ia masih tercatat sebagai Ketua Fraksi Perindo DPRD Polman sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *