Advertorial

Aco Musaddad Usulkan Sistem Digital untuk Penjurian MTQ

×

Aco Musaddad Usulkan Sistem Digital untuk Penjurian MTQ

Sebarkan artikel ini

Polewali  Mandar, Potretnusanatara.co.id – Dr. Aco Musaddad HM mengusulkan penerapan sistem digital dalam proses penjurian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) untuk memperkuat integritas dan mencegah potensi kecurangan. Usulan itu disampaikan dalam Pelatihan Dewan Hakim MTQ/STQH Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Hotel Al Ikhlas Polewali, 20–21 Juni 2026.

Menurut Aco, penguatan kode etik dewan hakim tidak cukup hanya mengandalkan komitmen moral, tetapi perlu ditopang oleh mekanisme yang mampu mencegah pelanggaran secara sistematis.

“Etika harus diterjemahkan ke dalam sistem yang dapat bekerja secara otomatis sehingga potensi konflik kepentingan dan intervensi dapat diminimalkan,” kata Aco saat menanggapi materi Integritas dan Kode Etik Dewan Hakim yang disampaikan KH Muhammad Sukri Mondeng dan Sayyid Fadlu Al Mahdali.

Dalam forum tersebut, Aco memperkenalkan konsep aplikasi bernama SIAP-MTQ atau Sistem Integritas dan Akuntabilitas Penilaian MTQ. Aplikasi itu dirancang untuk mendukung proses penilaian yang lebih transparan dan akuntabel.

Salah satu fitur yang diusulkan adalah digital recusal, yakni mekanisme yang secara otomatis menonaktifkan akses penilaian bagi hakim yang memiliki kesamaan daerah asal dengan peserta. Selain itu, sistem menerapkan metode blind judging yang menyembunyikan identitas peserta dari hakim selama proses penilaian berlangsung.

Aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur pembatasan akses komunikasi selama lomba serta batas waktu pemberian nilai untuk menghindari perubahan skor setelah penampilan peserta berakhir.

Pada aspek pengawasan, SIAP-MTQ dirancang mampu mendeteksi perbedaan nilai yang dinilai tidak wajar antarhakim. Setiap aktivitas penilaian akan terekam secara digital dan tidak dapat diubah kembali.

Aco juga mengusulkan penggunaan verifikasi biometrik berupa sidik jari atau pengenalan wajah sebelum hakim melakukan penilaian. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Integritas tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada sistem yang mengawasi dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.

Pelatihan Dewan Hakim MTQ/STQH tingkat Provinsi Sulawesi Barat diikuti calon dewan hakim dari berbagai kabupaten di Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan MTQ dan STQH tingkat provinsi maupun nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *