Advertorial

Kantah Polewali Mandar Rampungkan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah 2026

×

Kantah Polewali Mandar Rampungkan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah 2026

Sebarkan artikel ini

Polewali Mandar, Potretnusanatara.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mempresentasikan hasil akhir pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di aula kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kamis (17/6/2026).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar, Kartini T, dan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ihsan Abdul Haq, yang memaparkan hasil pembaruan peta ZNT.

Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah serta camat dari berbagai kecamatan di Polewali Mandar turut mengikuti agenda tersebut. Pembahasan berfokus pada hasil pemutakhiran nilai tanah yang akan menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan pertanahan dan pembangunan daerah.

Kartini mengatakan peta ZNT memiliki peran penting sebagai dasar penilaian tanah yang digunakan dalam berbagai layanan pertanahan maupun perencanaan pembangunan. Menurut dia, pembaruan data diperlukan agar nilai tanah yang tercantum mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

“Peta Zona Nilai Tanah bukan hanya menjadi acuan dalam penetapan nilai tanah, tetapi juga menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Kartini T.

Ia menambahkan, pembaruan peta ZNT diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, meningkatkan transparansi tata kelola pertanahan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam proses penilaian tanah.

Hasil pembaruan peta ZNT ini selanjutnya akan menjadi salah satu instrumen pendukung pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan, investasi, hingga optimalisasi penerimaan daerah. Kantor Pertanahan Polewali Mandar menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan data pertanahan yang tersedia tetap mutakhir dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *