DaerahNasional

Komisi VI DPR RI Soroti Pabrik Semen di Barru, Penegakan Hukum dan RTRW Jadi Harga Mati

×

Komisi VI DPR RI Soroti Pabrik Semen di Barru, Penegakan Hukum dan RTRW Jadi Harga Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretnusantara.co.id – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri semen nasional dari ancaman kelebihan kapasitas produksi (oversupply), menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Nurdin Halid menyoroti kondisi industri semen nasional yang saat ini menghadapi tekanan serius akibat kapasitas produksi yang jauh melampaui kebutuhan pasar. Dengan kapasitas terpasang mencapai sekitar 119 juta ton per tahun, tingkat penyerapan domestik disebut hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” tegas Nurdin Halid.

Menurutnya, moratorium pembangunan pabrik semen bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan industri nasional agar tidak semakin tertekan oleh membanjirnya kapasitas produksi yang tidak terserap pasar.

Meski demikian, Komisi VI DPR RI menegaskan tidak anti terhadap investasi. Setiap investasi yang masuk ke daerah tetap harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Nurdin Halid menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru. Keberadaan fasilitas pengantongan semen (packing plant) dan pabrik kantong semen di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.

Ia menilai keberadaan fasilitas industri di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang luas. Selain risiko pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha industri semen nasional yang telah beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Komisi VI DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten. DPR juga menegaskan pentingnya penertiban terhadap setiap pelanggaran tata ruang serta menolak segala bentuk upaya legalisasi terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan investasi berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tata kelola yang baik. Dengan sikap tegas tersebut, Komisi VI DPR RI mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum, lingkungan hidup, maupun hak-hak masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *