WhatsApp Image 2026-05-26 at 14.00.42 (1)
PlayPause
previous arrow
next arrow
Pemerintahan

H-1 Idul Adha, Pemkab Konsel Perketat Jalur Ternak: Tanpa SKKH Tak Bisa Lolos, PAD Ikut Terdongkrak

×

H-1 Idul Adha, Pemkab Konsel Perketat Jalur Ternak: Tanpa SKKH Tak Bisa Lolos, PAD Ikut Terdongkrak

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Potretnusantara.co.id – Sehari menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban di tiga Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terpadu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh ternak yang masuk dan melintas di wilayah Konawe Selatan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung Bupati Konawe Selatan melalui Surat Resmi Nomor B00 4/2932 tentang optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe Selatan, Irwan Silondae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah daerah terhadap potensi penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Peternakan bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga para camat di seluruh wilayah Konawe Selatan.

“Dasar hukum tindakan kita di lapangan sangat jelas dan kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak. Tugas utama tim di pos terpadu adalah melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan surat administrasi ternak, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Seluruh sapi atau ternak yang melintas wajib diperiksa demi menjamin aspek proteksi kesehatan masyarakat,” tegas Irwan Silondae saat memberikan keterangan di posko pemantauan, Selasa (25/5/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi pedagang maupun pemilik ternak yang mencoba melintas tanpa dokumen resmi.

“Jika saat melintas di pos pemeriksaan terpadu didapati ternak yang belum memiliki SKKH, maka konsekuensinya mereka wajib mengurusnya langsung di tempat. Mereka harus berurusan dengan dokter hewan yang telah kami siagakan di pos untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan klinis pada ternaknya secara langsung,” tambahnya.

Selain memastikan kesehatan hewan kurban, proses pemeriksaan tersebut juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan di pos terpadu dikenakan retribusi resmi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pemeriksaan kesehatan di tempat ini memunculkan retribusi jasa umum yang langsung disetorkan sebagai sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, selain aspek kesehatan hewan terpenuhi, aspek legalitas keuangan daerah juga berjalan beriringan. Kecuali ada yang nakal mencoba lolos tanpa pemeriksaan, namun pos kita dijaga ketat oleh tim gabungan,” pungkasnya.

Adapun tiga Pos PAD Terpadu yang menjadi fokus pengawasan ketat menjelang malam takbiran meliputi:

  • Pos PAD Konda, untuk menyaring distribusi ternak dari dan menuju arah Kendari.
  • Pos PAD Ranomeeto, yang mengawasi jalur utama logistik darat dan wilayah perbatasan udara.
    *Pos PAD Moramo Utara, guna memantau distribusi ternak di kawasan pesisir dan lintas kabupaten/kota.

Pemkab Konawe Selatan juga menginstruksikan seluruh OPD terkait agar mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Instruksi tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Konawe Selatan, Polres Konawe Selatan, serta Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk penguatan koordinasi pengawasan lintas sektor menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *