Gowa, Potretnusantara.co.id – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar barisan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), Senin (04/5/2026), di perbatasan Kota Makassar–Gowa.
Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berubah memanas setelah terjadi ketegangan antara massa aksi, aparat kepolisian, dan pengguna jalan.
Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk kritik keras terhadap kondisi pendidikan nasional yang dinilai semakin jauh dari amanat konstitusi sebagai hak dasar seluruh warga negara.
Jenderal Lapangan KPPM, Rezky Kurniawan, menegaskan bahwa mahalnya biaya pendidikan tinggi dan minimnya akses bagi masyarakat miskin menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam memuliakan pendidikan.
“Minimnya akses terhadap pendidikan bagi warga miskin dan mahalnya biaya perguruan tinggi merupakan wujud nyata kebusukan praktik kapitalisme dan neoliberalisme dalam ruang negara, yang mengubah institusi pendidikan menjadi barang dagangan. Hardiknas seharusnya menjadi ruang keberanian untuk mengutuk kegagalan kekuasaan dalam memuliakan pendidikan,” tegas Rezky.
Selama aksi berlangsung, massa KPPM secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti komersialisasi pendidikan dan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Namun situasi mulai memanas ketika adanya oknum aparat kepolisian disebut menghalangi massa aksi yang berupaya menahan sebuah mobil untuk dijadikan panggung orasi. Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat pun tak terhindarkan.
Di penghujung aksi, ketegangan kembali terjadi saat massa aksi terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara yang melintas akibat kemacetan panjang di jalur batas Kota Makassar–Gowa.
Suasana semakin keruh ketika seorang pria yang diduga oknum kepolisian berpakaian bebas disebut membentak mahasiswa agar segera membubarkan diri dengan nada kasar dan makian. Massa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang memperburuk situasi.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, sehingga aparat keamanan seharusnya menjaga kondusivitas, bukan justru memperuncing konflik.
“Aksi unjuk rasa ini dilindungi undang-undang. Polisi seharusnya menertibkan dan mengamankan, bukan membuat situasi semakin keruh. Ada dugaan pembiaran sehingga mahasiswa dibenturkan dengan masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi.
Karena situasi lapangan semakin sulit dikendalikan, aksi unjuk rasa akhirnya dihentikan oleh jenderal lapangan guna menghindari bentrokan yang lebih besar.
Sebelum membubarkan massa, Rezky kembali menegaskan kekecewaannya terhadap prosedur pengamanan yang dilakukan aparat.
“Kami sangat prihatin atas prosedur pengamanan oleh pihak kepolisian yang seharusnya menjaga aksi tetap damai. Kami mengutuk keras terduga oknum kepolisian yang provokatif dan menggunakan bahasa yang tidak mencerminkan moral institusi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemacetan saat aksi demonstrasi merupakan hal yang lumrah dan menjadi tanggung jawab aparat untuk mengatur lalu lintas, bukan menjadikannya alasan untuk membubarkan aksi mahasiswa.
“Kemacetan adalah hal yang wajar ketika ada aksi unjuk rasa. Mengatur arus lalu lintas adalah kewajiban pihak keamanan, bukan memperkeruh keadaan dan membubarkan aksi mahasiswa,” tutupnya.
Dalam aksi tersebut, KPPM juga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1. Wujudkan pendidikan gratis
2. Ubah orientasi pendidikan agar lebih ilmiah dan bervisi kerakyatan.













