DaerahNews

Ulang Tahun Ke-23 Luwu Timur: “Jangan Rayakan Jika Keadilan Masih Tertunda”

×

Ulang Tahun Ke-23 Luwu Timur: “Jangan Rayakan Jika Keadilan Masih Tertunda”

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur, Potretnusantara.co.id – Peringatan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan yang penuh simbol dan perayaan. Momentum ini harus menjadi ruang refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi nyata kesejahteraan masyarakat.

Di tengah usia Kabupaten Luwu Timur yang semakin matang, masih terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan, khususnya terkait pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak tumpahan minyak akibat kelalaian PT Vale Indonesia.

Hingga saat ini, masyarakat Desa Matompi yang lahannya terdampak—baik secara langsung maupun tidak langsung—belum mendapatkan kejelasan atas hak kompensasi mereka. Padahal, lahan tersebut telah ditinjau langsung oleh pihak perusahaan, telah dilakukan pengukuran, dan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

Situasi ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87, ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran lingkungan wajib memberikan ganti rugi. 

Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Matompi Bersatu, M. Dirga Saputra, S.H., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus berpihak kepada masyarakat, bukan tunduk pada kepentingan korporasi.

“Di usia ke-23 ini, Luwu Timur harus menunjukkan keberpihakan yang jelas. Pemerintah tidak boleh diam. Hak masyarakat harus dipenuhi. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban dari kelalaian yang tidak pernah diselesaikan”, tegas Dirga.

Aliansi Masyarakat Matompi Bersatu mendesak:

1. PT Vale Indonesia segera merealisasikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak tanpa penundaan.
2. Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dan berpihak kepada masyarakat.
3. Dilakukan transparansi penuh terhadap proses pendataan dan penetapan kompensasi.

Aliansi juga menegaskan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian, maka langkah-langkah perjuangan yang lebih besar akan ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat. Di akhir pernyataannya, Dirga menyampaikan ucapan:

“Selamat Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur yang ke-23. Semoga momentum ini menjadi titik balik untuk menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar perayaan tanpa makna”.

“Penulis adalah M. Dirga Saputra, S.H. Saat ini menjabat sebagai Koordinator Wilayah DEMA PTKIN se-Sulawesi sekaligus sebagai Ketua Rumah Digital Muslim Palopo”.

Editor: S PNs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *