Advertorial

Polresta Mamuju Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kalumpang, 3 Ekskavator Disita

×

Polresta Mamuju Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kalumpang, 3 Ekskavator Disita

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, POTRETNUSANTARA.co.id — Polresta Mamuju mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan. Kegiatan tersebut juga diduga berada di kawasan hutan lindung.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, aktivitas ini telah beroperasi sejak awal Januari 2026,” ujar Ferdyan. Senin (27/4/2026)

Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, polisi mengidentifikasi tiga titik lokasi penambangan. Lokasi pertama merupakan area terbuka seluas kurang lebih 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di lapangan, ketiga lokasi tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan.

Selain itu, penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin di lokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit alat berat (ekskavator), 12 unit mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar berkapasitas 30 liter.

Ferdyan mengungkapkan, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat dan mesin pompa di setiap lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi. BBM tersebut diduga berasal dari solar subsidi.

Dari hasil penambangan, produksi emas diperkirakan mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2,5 juta per gram. Adapun skema kerja yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja tambang.

“Seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP),” tegas Ferdyan.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran sejumlah undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *