Polewali Mandar, Potretnusantara.co.id – Seorang anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial (R.I.B) melayangkan laporan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan permintaan uang oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Polewali Mandar, berinisial (M.F.J)
Dalam laporan tersebut, (R.I.B) menyebut (M.F.J) diduga meminta sejumlah uang untuk membantu meloloskan atau memverifikasi pengajuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Laporan itu turut dilengkapi bukti transfer ke rekening bank swasta atas nama (P.A), serta tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor.
Berikut isi laporan yang disampaikan (R.I.B)kepada BGN:
“Dengan ini melaporkan Korwil Kabupaten Polewali Mandar terkait permintaan uang untuk membantu meloloskan/memferivikasi pengajuan titik dapur ID SPPG: AAOJPRPH, ID MITRA: ARZKO7 Yayasan Masedepan Bangsa Sulawesi Barat di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” tulis (R.I.B)
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa bermula pada 24 Mei 2025 saat (M.F.J) menghubunginya melalui WhatsApp dan menjelaskan tahapan pendaftaran dapur. Dalam percakapan itu, (M.F.J) disebut menawarkan penggunaan “orang dalam” untuk mempercepat proses.
“Pake Ordal,” tulis (M.F.J) dalam pesan tersebut, sebagaimana dikutip dalam laporan.
Pada 29 Mei 2025, (M.F.J) kembali menghubungi (R.I.B) untuk menanyakan progres pembangunan dapur serta meminta ID SPPG dan ID mitra. Setelah data dikirim, pelapor diminta mengunggah foto kelengkapan dapur melalui laman BGN.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2025, (M.F.J) diduga meminta biaya sebesar Rp50 juta untuk meloloskan proses verifikasi.
“Pelaku langsung meminta biaya untuk meloloskan dapur tersebut adalah senilai Rp50.000.000,” tulis (R.I.B)
Pada hari yang sama, (M.F.J) kembali mengirim pesan, “Assalamualaikum Amanmi itu,” yang oleh pelapor dimaknai sebagai isyarat untuk segera melakukan transfer.
Tak lama kemudian, (M.F.J) mengirimkan nomor rekening dengan pesan, “No rek: 8738000464 (P.A) Mybank.”
(R.I.B) mengaku melakukan transfer secara bertahap, masing-masing Rp30 juta pada 2 Juni 2025 dan Rp20 juta pada 3 Juni 2025, ke rekening yang disebutkan. Bukti transfer tersebut juga telah dikirimkan kepada terlapor melalui WhatsApp.
“Siap Kanda,” balas (M.F.J), sebagaimana dikutip dalam laporan.
Pada 13 Juni 2025, (M.F.J) disebut mengirimkan dokumen berita acara verifikasi (BA Verval) dan menyatakan bahwa proses SPPG telah selesai diurus.
Namun, pada 16 Juni 2025, (M.F.J) kembali menghubungi pelapor dan menyarankan agar titik dapur tersebut dijual kepada pihak lain.
Dalam laporannya, (R.I.B) menyatakan awalnya tidak berniat melaporkan kasus tersebut, namun berubah sikap karena menilai tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Awalnya saya merasa tidak perlu untuk melaporkan yang bersangkutan karena berharap pelaku dapat berbenah diri, namun sampai saat ini pelaku juga masih tidak berbenah diri,” tulisnya.
Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik BGN dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
(R.I.B) meminta BGN segera mengusut kasus ini, menonaktifkan, serta memberhentikan (M.F.J) dari jabatannya sebagai Korwil Kabupaten Polewali Mandar.
“Dimohon agar BGN segera mengambil tindakan dan mengusut atas peristiwa ini,” tulisnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada (R.I.B) dan (M.F.J) melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.














