PeristiwaSulBar

Pj Kades Terlalu Lama Menjabat, Arnol Topo, Desak Percepatan Pelantikan Kades Aktif

×

Pj Kades Terlalu Lama Menjabat, Arnol Topo, Desak Percepatan Pelantikan Kades Aktif

Sebarkan artikel ini
Foto/Istimewa-Arnol Topo Sujadi, (Anggota DPRD Kabupaten Mamuju)

Mamuju, Potretnusantara.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dari Fraksi Demokrat, Arnol Topo Sujadi, menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode.

Arnol menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu langkah resmi dari Bupati Mamuju untuk menindaklanjuti SE tersebut.

“Terkait surat edaran Mendagri tertanggal 31 Juli 2025, kita menunggu keputusan dari Bupati Mamuju dulu,” ujar Arnol melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, pelantikan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir sebaiknya segera dilaksanakan jika mengacu pada ketentuan baru tersebut. Pasalnya, banyak desa saat ini masih dipimpin oleh penjabat Sementara (Pjs) atau kepala desa yang ditunjuk pemerintah.

“Sudah terlalu lama pemerintahan desa dijalankan oleh Pj. Ini kurang ideal untuk pembangunan jangka panjang. Dengan perpanjangan masa jabatan, akan ada kesinambungan program,” jelasnya.

Arnol juga menilai, kebijakan ini berpotensi menghemat anggaran daerah. Dana yang semula direncanakan untuk Pilkades 2026 bisa dialihkan ke program prioritas masyarakat.

“Ini akan mengirit anggaran Pilkades dan bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, atau peningkatan layanan dasar di desa,” tambahnya.

Pihaknya, kata Arnol, akan terus mengawal proses pelaksanaan SE Mendagri tersebut agar berjalan sesuai aturan dan transparan.

“Kami akan tetap mengawasi sebagai mitra pemerintah. Dan saya yakin, Pemkab Mamuju pasti akan menindaklanjuti SE ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Surat Edaran Mendagri yang diteken Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 menegaskan agar kepala daerah segera menyesuaikan masa jabatan kepala desa aktif yang masih menjabat per 25 April 2024. Mendagri juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk merevisi SK kepala desa dan menyosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *