Polri

Dua Nelayan Asal Mamuju Tengah Ditangkap Sat Polairud Saat Gunakan Bom Ikan

×

Dua Nelayan Asal Mamuju Tengah Ditangkap Sat Polairud Saat Gunakan Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

Mamuju Tengah – Potretnusantara.co.id – Dua nelayan asal Kabupaten Mamuju Tengah ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Mamuju Tengah karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Kedua pelaku, yang berinisial AM dan KR, diamankan setelah petugas menerima laporan dari warga Desa Tumbu, Kecamatan Karossa, yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

“Anggota kami menemukan sejumlah barang bukti berupa lima botol bahan peledak, satu unit perahu berwarna hijau, hasil ikan dari penangkapan ilegal, satu unit kompresor, dan tiga bungkus korek api,” ungkap Kasat Polairud Polres Mamuju Tengah, Iptu Alamsyah, SH, kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik pengeboman ikan di perairan Kabarang dan Kambunong, Kecamatan Karossa. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Polairud langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas berhasil menangkap dua nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses secara hukum.

Kasat Polairud Iptu Alamsyah menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan sangat merugikan nelayan lain dan merusak ekosistem laut.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara ilegal karena hal ini dapat merusak lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan,” ujarnya.

Editor: Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »