Jakarta – Potretnusantara.co.id – Diduga terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Pengurus Besar Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PB-JMHI ) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Selasa (24/12/2024).
Dalam aksi tersebut mereka meminta KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dan DIRUT CV. SIPAKALEBBI atas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada PROYEK SOLAR LED. TA. 2024 senilai Rp. 9.974.760.000,00 (9.9 Miliar) Anggaran APBN Melalui Kementerian Perhubungan.
Selain itu mereka juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone segera di copot, serta berantas semua praktek KKN di Provinsi Sulawesi selatan demi mendukung Astacita Presiden Prabowo dalam rangka memberantas Praktek KKN di Negara Indonesia.
“Kami berharap KPK dan Kejagung RI segera mengambil sikap, memproses Laporan kami terkait dengan Dugaan Tindak Pidana KKN pada Dishub Kab. Bone yang merugikan Negara kita tercinta sebagaimana Astacita Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas pelaku Tindak pidana korupsi (KKN) tanpa pandang bulu,” tegas Bung Anto selaku Ketua PB-JMHI
Diketahui jika sebelum digelarnya aksi tersebut, Forum Alumni BEM Sulsel pernah mengirim somasi kepada kepala dinas Perhubungan Kabupaten Bone sekaitan dengan pengadaan lampu jalan tersebut.
Muhammad Ahlus Suffah selaku ketua, menyampaikan kepada awak media ia mengatakan, jika dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan Solar LED ini diduga kuat terjadi praktek KKN, dimulai dari penunjukan CV. Sipakalebbi selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, selain itu diduga kuat jika lampu jalan yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi, serta ada beberapa lampu yang terpasang di luar zona yang seharusnya.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan kawan-kawan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia untuk menggelar aksi di depan KPK dan Kejagung, kami dari Forum Alumni BEM Sulsel dan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia bersepakat akan mengawal Dugaan praktek KKN ini sampai tuntas,” tegas Ahlus.