Berita

Kerap Menyebabkan Macet, Satpol PP Mamasa Larang Pedagang Pasar Mambi Berjualan di Badan Jalan

×

Kerap Menyebabkan Macet, Satpol PP Mamasa Larang Pedagang Pasar Mambi Berjualan di Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

Mamasa – Potretnusantara.co.id – Pasar Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena kemacetan yang sering terjadi akibat pedagang yang berjualan di badan jalan. Untuk mengatasi masalah tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa telah mengeluarkan larangan tegas bagi para pedagang untuk berjualan di atas jalan raya.

Larangan ini dipublikasikan melalui sebuah papan imbauan yang dipasang di depan pasar yang terletak di sepanjang jalan poros. Dalam spanduk tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa pedagang dilarang untuk berjualan atau berdagang di bahu jalan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang terjadi, terutama pada hari Kamis, yang merupakan hari pasar.

Ketua LP-KPK Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menjelaskan bahwa kemacetan yang terjadi di Pasar Mambi telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Pasar Mambi sering menimbulkan kemacetan, terutama pada hari Kamis, karena pedagang berjualan di badan jalan,” ungkap Eliasib.

Welem DP, Kepala Satpol PP Kabupaten Mamasa, mengungkapkan bahwa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat terlebih lagi karena jalan di depan pasar merupakan jalan poros mamuju,mambi. “Kita harus memastikan tidak ada gangguan terhadap fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki,” tegas Welem. Pada Jumat, (13/12/2024)

Sebagai langkah tegas, Satpol PP akan memberikan sanksi sosial atau denda bagi pedagang yang tetap membandel berjualan di badan jalan. “Jika ditemukan pedagang yang masih berjualan di jalan, kita akan memberikan tindakan sesuai aturan,” ujar Welem.

Larangan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 14 November 2022, namun sayangnya, hingga kini belum sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 24 juta.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pasar Mambi bisa lebih tertib dan kemacetan dapat teratasi, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan nyaman bagi pengguna jalan. Tutup William Kapala Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »