Soppeng.Potretnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Soppeng telah mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rancangan peraturan ini merupakan implementasi dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan.
RPJPD Kabupaten Soppeng disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi penjabaran arah kebijakan pembangunan nasional serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel. Dokumen ini mencakup visi dan misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan, serta sasaran pokok pembangunan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk skala lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk skala tahunan.
Dalam pelaksanaannya, RPJPD ini mengedepankan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi kepentingan umum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, diharapkan RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 dapat menjadi panduan arah dan sasaran pembangunan daerah untuk dua puluh tahun mendatang.
RPJPD ini diharapkan dapat mencerminkan masa depan Kabupaten Soppeng secara ideal dan faktual dalam visi “Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan.”
Peraturan ini akan menjadi kerangka makro perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.