Jakarta, Potretnusantara.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Gugatan yang dilayangkan sejumlah mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut memohon agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang secara otomatis hingga pelantikan hasil Pemilu lokal 2031.
Dalam amar Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026), majelis hakim menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) serta menganggap gugatan yang diajukan masih tergolong prematur.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa kedudukan para pemohon—yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun—tidak mengalami kerugian hak konstitusional secara langsung dengan berlakunya pasal yang diuji, baik dari segi hak akademik maupun hak pilih dalam pesta demokrasi.
“Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” papar Saldi saat memimpin persidangan.
Selain masalah legal standing, Mahkamah memaparkan pertimbangan lain terkait substansi waktu pengajuan. Pembentuk undang-undang saat ini sedang merumuskan revisi sejumlah aturan turunan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Oleh karena itu, upaya pengujian terhadap norma transisi dinilai belum tepat untuk dilakukan saat ini. Saldi menegaskan bahwa langkah rekayasa konstitusional oleh legislatif dan pemerintah masih terus berjalan.
“Secara faktual pembentuk undang-undang dalam proses mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Putusan MK sebagai perwujudan rekayasa konstitusional, sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” tuturnya.
Keputusan ini tergolong penetapan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), yang bermakna Lembaga Pengawal Konstitusi tersebut baru meneliti pemenuhan syarat kelayakan pemohon tanpa masuk ke dalam pembahasan pokok perkara mengenai keabsahan perpanjangan masa jabatan itu sendiri.
Langkah MK yang menolak gugatan ini membawa sejumlah implikasi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah dan peta politik menuju Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah 2031:
- Tantangan Celah Transisi Governance: Secara reguler, masa bakti legislator daerah hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029. Dengan tiadanya perpanjangan otomatis dari MK, muncul potensi jeda waktu dua tahun hingga Pemilu Daerah digelar pada 2031.
- Tugas Pembentuk Undang-Undang: Penanganan skema transisi kini sepenuhnya berada di tangan DPR dan Pemerintah. Langkah legislasi perlu segera disiapkan guna menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembuatan peraturan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
- Peluang Konsolidasi Figur Baru: Kepastian akhir masa jabatan pada 2029 memberikan ruang gerak bagi para penantang baru maupun calon legislatif potensial untuk menyusun strategi perolehan suara sejak dini demi memenangkan kursi pada Pileg Daerah 2031.
Kandasnya gugatan ini membawa dampak langsung pada lanskap politik daerah. Ketidakpastian mengenai skema transisi masa jabatan petahana justru membuka skenario politik baru, di mana para calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak kedua atau deretan nomor urut dua memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi petahana dalam dinamika pergantian antarwaktu (PAW) maupun perebutan kursi pada Pemilu Lokal 2031.















